Dinsos Bondowoso Dampingi Korban-Pelaku Perundungan Anak di Bawah Umur

Dinsos Bondowoso Dampingi Korban-Pelaku Perundungan Anak di Bawah Umur

Chuk Shatu W. - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 13:15 WIB
Kepala Dinas Sosial Bondowoso Anissatul Hamida
Kepala Dinas Sosial Bondowoso Anissatul Hamida. (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso memastikan akan memberikan pendampingan dan konseling bagi korban maupun pelaku kasus perundungan anak di bawah umur yang terjadi baru-baru ini. Sebab, baik korban maupun para pelaku masih berusia di bawah umur.

Meski begitu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anissatul Hamidah, menegaskan bahwa penanganan proses hukum sepenuhnya tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Kami tetap menyerahkan sepenuhnya ke polisi soal penanganan proses hukumnya," jelas Anisatul, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinsos Bondowoso akan fokus pada aspek pendampingan dan konseling terhadap anak-anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, termasuk memberikan dukungan kepada orang tua mereka.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban saat ini kegiatan belajarnya sementara diistirahatkan di rumah. Agar fokus pemulihan fisik dan mentalnya," ungkapnya.

Korban juga telah dibawa ke RSUD dr. Koesnadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis.

Pendampingan untuk para pelaku anak juga akan diberikan, termasuk konseling kepada orang tua mereka. Layanan ini akan dilakukan melalui Sakti Peksos (Satuan Bakti Pekerja Sosial) serta UPTD PPA Bondowoso.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur di Bondowoso sebagai tersangka. Pelaku berjumlah 6 orang.

Lima orang tersangka merupakan anak di bawah umur. Yakni AN, MAM, RL, AF, dan MR. Sementara seorang pelaku lagi berusia 18 tahun, Fahri Amirullah Madani, warga Desa Tangsil Wetan, Wonosari, Bondowoso.

Keenam tersangka terancam disangkakan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dya atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads