Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres sesuai domisili KTP. Polri resmi memperbarui kebijakan layanan dengan menghadirkan fitur pembuatan dan pencetakan SKCK di Polres mana saja di seluruh Indonesia, setelah mendaftar secara online melalui aplikasi Super App Polri Presisi.
Sebelumnya, pengurusan SKCK harus dilakukan sesuai alamat KTP dan tingkat kepolisian pemohon. Namun, lewat kebijakan baru ini, warga bisa memilih lokasi pencetakan sesuai tempat tinggal atau domisili saat ini tanpa perlu pulang ke daerah asal.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, layanan ini merupakan bentuk inovasi Polri untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Ini tentu jauh lebih praktis dan cepat," ujar Bambang Subinajar kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Prosesnya pun cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi di ponsel, melakukan registrasi atau login menggunakan akun Google, lalu melakukan verifikasi dengan NIK dan selfie sesuai KTP.
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih fitur SKCK, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen seperti KTP, KK, ijazah, dan pas foto berlatar merah.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih keperluan, lokasi pencetakan, dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Setelah data dikirim, pembayaran sebesar Rp 30.000 dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.
"Setelah proses pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK-nya. File digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah selesai dicetak," jelas Bambang.
Berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2023 tentang SKCK, pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.
Bambang menambahkan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan digital Polri yang terintegrasi, agar pengurusan dokumen kepolisian menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
"Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," pungkasnya.
(auh/abq)












































