Pemohon SKCK Membludak di Polresta Malang Kota

Pemohon SKCK Membludak di Polresta Malang Kota

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 17:22 WIB
Pemohon SKCK untuk kebutuhan PPPK membludak di Polresta Malang Kota
Pemohon SKCK untuk kebutuhan PPPK membludak di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Jumlah pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Malang Kota membludak di Polresta Malang Kota. Pemohon didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Para pemohon nampak mengantri di loket layanan sejak pagi. Mereka rela antri cukup lama, karena dokumen SKCK menjadi salah satu syarat administrasi untuk penetapan Nomor Induk.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK kali ini meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhitung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, tercatat kurang lebih mencapai sebanyak 130 pemohon," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, kondisi ini berbeda dengan hari biasanya. Di mana dalam sehari 20 sampai 30 pemohon.

"Padahal saat hari-hari biasa, sekitar 20 hingga 30 pemohon per hari. Sehingga, ini ada peningkatan mencapai 90 persen," tuturnya.

Lonjakan pembuatan SKCK diperkirakan akan terjadi hingga seminggu ke depan. Polresta Malang Kota telah menyiapkan personel dan fasilitas pelayanan secara penuh.

"Personel kami telah siap dan sigap dengan lonjakan pembuatan SKCK tersebut. Meski terjadi antrean, namun semuanya terlayani dengan baik," tambahnya.

Sementara untuk pelayanan lebih efisien, kini layanan SKCK untuk pengurusan syarat PPPK bisa diterbitkan oleh jajaran polsek wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dengan begitu, warga yang tinggal cukup jauh tidak perlu lagi datang ke Polresta Malang Kota.

"Apabila antreannya panjang atau tinggalnya cukup jauh, maka bisa mengurus SKCK di Polsek setempat. Selain memudahkan, ini juga membantu mereka yang dituntut cepat mengurus syarat administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK sendiri. Pemohon bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli berikut fotokopinya, fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir, fotokopi BPJS, dan pas foto 4 x 6 background merah 3 lembar.

"Terkait biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 30.000," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads