Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini kian mudah. Sebab, masyarakat dapat mengakses secara daring.
Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Jatim Kompol Afner N.B Pangaribuan mengatakan, inovasi pelayanan masyarakat dalam penerbitan SKCK kini berbasis digital. Dengan terobosan pelayanan publik yang modern dan efisien, masyarakat dapat membuat SKCK dari mana pun dan kapan pun secara online.
"Pemohon tinggal mencetak SKCK di Kantor Kepolisian terdekat tanpa membawa banyak berkas pribadi maupun antrean yang lama. Terobosan dan inovasi ini merupakan salah satu komitmen kami (Polri) sebagai institusi yang Presisi, Prediktif, Responsif, dan Transparansi berkeadilan," kata Afner dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan, seperti Polda Jatim, untuk mencetak SKCK," lanjutnya.
Hal senada disampaikan Pamin 2 Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jatim Ipda Bayu D.C. Menurutnya, masyarakat cukup menginstal secara gratis di Playstore, lalu klik, meng-input data, dan melengkapi kolom yang disediakan.
"Caranya cukup mudah, pemohon hanya perlu menginstal aplikasi Super Apps Presisi Polri. Lalu ikuti panduan yang ada di dalam tools SKCK Online," ujarnya.
Bagi sebagian masyarakat, SKCK masih dianggap sebagai selembar kertas yang dianggap kurang memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun faktanya, SKCK merupakan surat penting dan berharga bagi masyarakat, terutama para pencari pekerjaan yang ada di dalam maupun luar negeri.
Mengingat, SKCK merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh masyarakat saat melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga pindah domisili sekalipun.
Rupanya, inovasi dalam pelayanan penerbitan SKCK itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya dari Deswina Ajeng.
Wanita yang akrab disapa Ajeng itu mengaku baru pertama kali membuat SKCK online. Menurutnya, jauh lebih praktis dan efektif.
"Ini pertama kali ini bikin (SKCK online), saya kan guru, saya butuh untuk PPG butuh SKCK, sempat bingung bikinnya seperti apa dan bagaimana, terus saya googling ternyata bisa online," jelas Ajeng saat ditemui detikJatim di gedung Sat Intelkam Polda Jatim.
Warga Gununganyar Surabaya itu menerangkan bagaimana alur pengunduhan aplikasi, pendaftaran, hingga mencetak SKCK. Menurutnya, sangat memangkas waktu dan lebih efisien.
"Tadi baru urus jam 09.00, setelah download tadi saya ikuti petunjuknya, isi kolom yang disediakan, dan jam 12.00 WIB ini sudah bisa diambil, sudah jadi," imbuhnya.
Wanita yang berprofesi sebagai guru SD itu menuturkan biaya yang wajib dibayarkan sama, yakni Rp 30.000. Selain itu, tak ada antrean seperti halnya mengurus SKCK secara konvensional.
"Di aplikasi langsung bayar, sangat membantu dan simpel sekalian, cuma perlu isi KK, NIK, dan akta lahir, lalu foto 4x6 background merah, sudah selesai, lebih mudah, apalagi semuanya sekarang kan serba online, sangat praktis lah ya, lebih ringkas," tuturnya.
Hal senada disampaikan pemohon SKCK online lainnya, Aditya Putra. Menurutnya, mengurus SKCK sangat mudah dan bisa diakses melalui aplikasi Polri Super App.
"Tinggal datang ke Polda Jatim untuk mencetak tanpa antri terlalu lama dan membawa berkas hard copy," tutur pria berusia 30 tahun itu.
(auh/hil)











































