547 Anak di Malang Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Luar Nikah

547 Anak di Malang Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Luar Nikah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 03 Nov 2025 20:40 WIB
Ilustrasi dispensasi nikah
Ilustrasi dispensasi nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Avosb)
Malang -

Ratusan anak di Kabupaten Malang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Malang. Dispensasi nikah diajukan karena mereka harus menikah, karena hamil hingga pernikahan siri.

PA Kabupaten Malang pengajuan dispensasi nikah tercatat sebanyak 547 anak. Terhitung mulai Januari sampai dengan September 2025.

Dari data tersebut, pengajuan dispensasi nikah terus meningkat setiap bulannya dengan jumlah terbanyak pada September mencapai 121 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul menyampaikan, alasan utama pengajuan dispensasi nikah lantaran calon perempuan hamil di luar nikah.

ADVERTISEMENT

"Alasan pengajuan dispendasi nikah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, karena hamil di luar nikah," ujar Khoirul kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Faktor lain, kata Khoirul, adalah pasangan yang telah melakukan pernikahan siri terlebih dahulu, dan kemudian pihak perempuan hamil.

"Dan ada tren baru, anak dinikahkan siri terlebih dahulu, kemudian hamil dan baru diajukan dispen," sambung Khoirul.

Selain kedua faktor tersebut, kata Khoirul, pengaruh adanya anak yang sudah putus sekolah dan memilih bekerja menjadi pemicu adanya permohonan dispensasi kawin.

"Kalau faktor ekonomi bukan, kebanyakan mereka sudah tidak sekolah dan sudah bekerja. Kemudian sudah memiliki kekasih, dan memilih menikah," tambahnya.

Pengadilan Agama menyebut, tingginya angka permohonan dispensasi nikah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri untuk orang tua.

Khoirul menilai, pola asuh dan pengawasan orang tua memiliki peran besar dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja.

Sementara dari keseluruhan pemohon dispensasi nikah di PA Kabupaten Malang. Mayoritas berusia di atas 16 tahun.

Meskipun demikian, pemohon yang masih berusia kurang dari 16 tahun juga ada, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Kebanyakan mereka mendekati usia 19 tahun, namun tetap harus melakukan pengajuan dispensasi kawin," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads