Angka pernikahan dini di Ponorogo masih tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo mengabulkan 76 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur.
Mayoritas alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut karena hamil duluan. "Usia yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata itu mereka lulus SMP atau sudah SMA. Alasannya mayoritas hamil duluan," ungkap Humas PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, Jumat (19/8/2025).
Maftuh menyebut, dari 81 berkas pengajuan dispensasi nikah yang masuk, 76 dikabulkan dan sisanya ditolak maupun dicabut. Jumlah itu, lanjutnya, lebih sedikit dibanding tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2024 lalu ada 123 yang dikabulkan. 2025 ini sampai Agustus ada 76 dispensasi nikah yang dikabulkan. Semoga tidak tambah," harap Maftuh.
Dari total 76 dispensasi yang dikabulkan, 58 kasus karena hamil duluan, 6 kasus akibat pergaulan bebas, dan 17 kasus karena hubungan badan atau zina.
"81 kasus yang masuk dan 76 dikabulkan itu. Sisanya yang tidak dikabulkan ada yang ditolak maupun dicabut dari pihak yang mengajukan," jelas Maftuh.
Dia menambahkan, ada yang ditolak lantaran belum siap fisik maupun psikis. "Kami menanyakan antara lain pengajuan nikah didasarkan orang tua atau diri sendiri. Ada yang terungkap kemauan orang tua. Padahal anak belum mau. Akhirnya kami tolak juga," tegasnya.
Rata-rata usia pengaju dispensasi antara 16 hingga 18 tahun, atau baru lulus SMP dan masih SMA. Sebagian besar berasal dari daerah pinggiran.
"Terbanyak di Kecamatan Ngrayun sebanyak 22 kasus disusul Kecamatan Jenangan 16 kasus. Lalu Kecamatan Pulung, Sambit, dan Slahung. Faktornya ada yang karena tidak diawasi maupun lainnya," paparnya.
Ia mencontohkan, ada anak-anak yang sekolah di kecamatan kota, namun saat kos justru bergaul bebas dengan lawan jenis.
Maftuh menegaskan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Karena itu, mereka yang menikah di bawah usia tersebut wajib mengajukan dispensasi.
"Sebelumnya ke KUA (Kantor Urusan Agama). Karena di bawah 19 tahun ditolak, lalu ke kami dengan syarat ada berkas penolakan dari KUA," pungkasnya.
(auh/abq)