Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Tersangka terancam 6 tahun penjara.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman menjelaskan, tersangka tersangka Risky Angga S (RAS) (30) merupakan pengemudi bus AG 7762 US warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa," kata Kompol Arie, Jumat (1/11/2025).
Tersangka diduga melanggar melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Namun perilaku tersangka sangat berisiko dan membahayakan orang lain," jelasnya.
Arie menambahkan, dari proses pemeriksaan, diketahui tersangka sengaja mengendarai bus dalam kecepatan tinggi untuk mengejar jam trayek Trenggalek-Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain. Kalau takut disusul ya sama saja rebutan penumpang," ujarnya.
Dalam proses penyidikan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan perusahaan otobus, pengelola terminal hingga dinas perhubungan.
"Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mendalami perizinan trayek," jelas Wakapolres.
Baca juga: 2 Pemotor Tewas Tertabrak Bus di Tulungagung  | 
Sementara itu dari catatan Satlantas Polres Tulungagung diketahui tersangka RAS pada 15 September lalu pernah ditindak polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di wilayah Ngujang.
"Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan," jelas Arie.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana, mengatakan kecelakan beruntun di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung tersebut diduga terjadi akibat bus dalam kecepatan tinggi dan pengemudi tidak mempu mengendalikan laju kendaraan.
"Jarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian bus sudah melakukan upaya pengereman karena ada pengendara di depannya yang mau belok ke SPBU. Tapi justru mesin mati dan ban belakang terkunci, sehingga bus ngepot dan bagian belakang menabrak pengendara Vario dan Supra," jelasnya.
Saat itu bus terhenti setelah menabrak pagar rumah warga hingga posisi bus yang semula menghadap ke utara berbalik menghadap ke selatan.
Akibat kejadian tersebut pengendara Vario Zahrotun Mas'udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22) Mahasiswa UIN Satu Tulungagung meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor Supra X mengalami luka-luka.
Simak Video "Video: Jalan Penghubung 2 Desa di Tulungagung Putus Akibat Longsor"
(irb/hil)