Ombudsman Jatim Desak Pertamina Bentuk Tim Independen Pertalite

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 31 Okt 2025 12:15 WIB
Bengkel di Gresik kebanjiran pelanggan yang motornya brebet usai isi Pertalite/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Banyuwangi -

Maraknya kendaraan yang brebet usai diisi BBM jenis Pertalite di Jawa Timur kini bak wabah. Ombudsman RI Jatim pun mendesak Pertamina mengganti kerugian konsumen dan membentuk tim independen untuk mengusut kasus Pertalite.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, pembentukan tim independen bertujuan mengusut dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite yang menyebabkan kendaraan bermasalah.

Nantinya, tim independen ini diharapkan menjamin hasil investigasi yang lebih objektif. Agus menilai, pengusutan tidak ideal jika dilakukan hanya secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen," kata Agus, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, tim independen harus beranggotakan lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang energi, termasuk kalangan akademisi dan profesional.

"Mereka harus masuk dalam tim independen, ini sebagai bentuk kehadiran negara menangani kasus penggunaan BBM bermasalah," ujarnya.

Selain itu, tim juga perlu melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi langkah Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan bagi pemilik motor rusak usai mengisi Pertalite. Kebijakan ini dinilai sesuai Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.

Tak hanya menerima aduan, Ombudsman juga meminta Pertamina memberikan ganti rugi tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.

"Pertanggungjawaban Pertamina bersifat mutlak atau strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen," tegasnya.

Agus menjelaskan, prinsip strick-liability sesuai dengan Permen PAN Nomor 17 Tahun 2017. Karena itu, Pertamina sebagai penyedia layanan publik terikat pada maklumat pelayanan yang telah ditetapkan.

Pertanggungjawaban strick-liability dilakukan dalam koridor perlindungan konsumen. Catatannya, Pertamina tidak boleh mempersulit, apalagi menolak klaim kerugian dari konsumen yang kendaraannya rusak akibat Pertalite.

"Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas. Sebab, Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalita, tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan Pertalita. Sebab, tidak ada SPBU lain, baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite," pungkasnya.



Simak Video "Video: Eks Kepala PCO Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork