Daftar UMK Jatim 2025 Terbaru: Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 26 Okt 2025 10:30 WIB
Ilustrasi. Simak Daftar UMK Terbaru Foto: iStock
Surabaya -

Kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur. Kenaikan ini diberlakukan mulai November hingga Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas keputusan pengadilan yang menginstruksikan Pemprov Jatim untuk menetapkan ulang upah minimum di sejumlah wilayah.

Penetapan kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Dalam keputusan itu, tujuh daerah di Jatim mengalami kenaikan nilai UMK, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, sekaligus menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di daerah.

Kenaikan UMK di 7 Daerah Jawa Timur

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian UMK 2025 merupakan hasil pertimbangan matang, termasuk memperhatikan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah sebagai berikut:

  1. Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
  2. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
  3. Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
  4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
  6. Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
  7. Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi penetapan UMK ini. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan upah minimum akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025

Mengutip akun resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (@naker_jatim), berikut daftar lengkap UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 berdasarkan keputusan gubernur terbaru:


Kota Surabaya 5.032.635
Kabupaten Gresik 4.943.763
Kabupaten Sidoarjo 4.940.090
Kabupaten Pasuruan 4.936.417
Kabupaten Mojokerto 4.925.398
Kabupaten Malang 3.587.213
Kota Malang 3.524.238
Kota Batu 3.360.466
Kota Pasuruan 3.368.557
Kabupaten Jombang 3.137.004
Kabupaten Tuban 3.050.400
Kota Mojokerto 3.081.000
Kabupaten Lamongan 3.012.164
Kabupaten Probolinggo 2.888.407
Kota Probolinggo 2.876.657
Kabupaten Jember 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi 2.810.139
Kota Kediri 2.572.361
Kabupaten Bojonegoro 2.525.132
Kabupaten Kediri 2.492.811
Kota Blitar 2.481.450
Kabupaten Tulungagung 2.470.800
Kabupaten Lumajang 2.429.764
Kota Madiun 2.422.105
Kabupaten Blitar 2.413.974
Kabupaten Magetan 2.406.719
Kabupaten Sumenep 2.406.551
Kabupaten Nganjuk 2.405.255
Kabupaten Ponorogo 2.402.959
Kabupaten Madiun 2.400.321
Kabupaten Ngawi 2.397.928
Kabupaten Bangkalan 2.397.550
Kabupaten Trenggalek 2.378.784
Kabupaten Pamekasan 2.376.634
Kabupaten Pacitan 2.364.287
Kabupaten Bondowoso 2.347.359
Kabupaten Sampang 2.335.661
Kabupaten Situbondo 2.335.209

Dari daftar di atas, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 5.032.635. Angka ini menunjukkan peran Surabaya sebagai pusat perekonomian dan industri utama di provinsi tersebut. Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat memiliki UMK terendah, yakni Rp 2.335.209.

Perbedaan nilai UMK antarwilayah disebabkan oleh variasi biaya hidup, potensi ekonomi, serta tingkat produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah. Meskipun begitu, pemerintah berharap seluruh daerah dapat terus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah yang berkeadilan.



Simak Video "Video: Nggak Ada Manusia yang Kerja di Peternakan Sapi Ini, Full AI!"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork