Apa Kabar BSU Kemnaker Bulan Oktober 2025?

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 14:45 WIB
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Laman Kementerian Ketenagakerjaan
Surabaya -

Sudah memasuki akhir Oktober 2025, banyak pekerja yang masih bertanya-tanya, apakah bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker akan cair lagi bulan ini?

Kabar mengenai pencairan BSU kerap muncul di media sosial, membuat publik penasaran apakah bantuan tersebut benar-benar berlanjut atau hanya isu belaka.

Adakah Pencairan BSU Oktober 2025?

Dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga akhir Oktober 2025 belum ada penyaluran BSU baru. Ia menegaskan, informasi mengenai pencairan bantuan bulan ini tidak benar alias hoaks.

"Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli seperti dikutip detikJatim, Kamis (23/10/2025).

Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini, program BSU yang dijalankan pemerintah baru mencakup penyaluran pada bulan Juni dan Juli 2025. Menurutnya, juga belum ada arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi pencairan BSU Oktober 2025 yang beredar di media sosial. Pengumuman resmi hanya akan disampaikan Kemnaker melalui kanal dan situs resminya.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan biaya hidup.

Adapun penerima BSU 2025 ditetapkan berdasarkan data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan batasan upah sesuai ketentuan pemerintah. Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tersebut yang berhak menerima bantuan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Cara Cek Penerima BSU

Masyarakat dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU secara mandiri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan daring yang mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri sesuai identitas yang terdaftar. Melalui situs tersebut, pekerja dapat mengetahui status penyaluran bantuan tanpa perlu datang langsung ke kantor instansi terkait.

  • Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Masukkan NIK untuk melakukan pengecekan status penerima BSU dengan mengisi data:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan 16 digit NIK. Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
  • Masukkan kode CAPTCHA enam karakter yang dilihat pada gambar.
  • Klik Cek Status.
  • Setelah itu status penerima BSU akan muncul.


Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork