BSU 2025 Lanjut? Ini Syarat, Cara Cek dan Proses Pencairannya

BSU 2025 Lanjut? Ini Syarat, Cara Cek dan Proses Pencairannya

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 23 Agu 2025 12:00 WIB
Ilustrasi
ILUSTRASI BSU. Foto: dok detikFinace
Surabaya -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 berpeluang berlanjut hingga akhir tahun. Lalu, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025, bagaimana cara memastikan status penerima, dan seperti apa proses pencairannya?

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyaluran BSU pada kuartal III dan IV setelah distribusi kuartal II dinilai efektif dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kemungkinan pencairan bantuan Rp600 ribu bagi pekerja penerima upah.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan syarat penerima BSU 2025 dan mekanisme pencairannya. Pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan status penerima secara online agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan mudah diakses pekerja yang berhak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSU 2025 Berlanjut?

Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan kelanjutan program BSU untuk sisa tahun 2025. Evaluasi dilakukan setelah penyaluran BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Seiring tuntasnya sebagian besar distribusi bantuan, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan pencairan BSU berikutnya. Pada awal Agustus, Kemenkeu mengkaji opsi pemberian subsidi ini untuk kuartal III (Juli-September) dan kuartal IV (Oktober-Desember) 2025.

"BSU kelihatannya lanjut karena efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar, Rabu (6/8/2025), dilansir Antara.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan pekerja yang membutuhkan. Berikut syarat utama penerima BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
  • Gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU.

Kemnaker juga menegaskan, jika setelah pencairan ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka dana BSU tersebut wajib dikembalikan ke Kas Negara. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti.

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.

  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Aplikasi Pospay

Bagi yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cara Mencairkan Dana BSU 2025

Pencairan BSU 2025 masih berlangsung. Bagi pekerja yang NIK terdaftar sebagai penerima, dana bantuan sebesar Rp 600 ribu bisa segera dicairkan melalui kantor pos terdekat.

Proses pencairan cukup mudah, asalkan penerima membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut tata cara lengkap untuk mencairkan dana BSU 2025 di kantor pos.

  • Datangi kantor pos terdekat.
  • Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data penerima.
  • Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat.



(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads