Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 16 Okt 2025 13:20 WIB
Kalender Natal dan Tahun Baru. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilusttasi Tahun Baru. Simak Daftar Libur Tahun 2026. Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Surabaya -

Pemerintah telah menetapkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam SKB tersebut, tahun 2026 memiliki 25 hari libur resmi, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), hingga perusahaan swasta dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, maupun perencanaan kegiatan.

Dengan mengetahui kalender libur nasional sejak awal, masyarakat bisa merencanakan liburan, cuti kerja, hingga acara keluarga lebih matang-terutama bagi yang ingin memanfaatkan long weekend atau mengatur waktu berlibur tanpa mengganggu produktivitas kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri, mencakup periode Januari hingga Desember sebagai panduan perencanaan aktivitas sepanjang tahun.

Daftar Libur Nasional 2026

  1. Kamis 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
  6. Minggu 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
  7. Jumat 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  12. Minggu 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. Selasa 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat 25 Desember 2026: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026

  1. Senin 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
  3. Jumat 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  4. Senin 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  5. Selasa 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  6. Jumat 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
  8. Kamis 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal

Apakah Cuti Bersama Wajib Diberlakukan di Semua Tempat Kerja?

Perlu diketahui bahwa cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Artinya, meskipun pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama secara nasional, pelaksanaannya dapat berbeda di setiap instansi atau perusahaan.

ADVERTISEMENT

Untuk instansi pemerintah dan ASN, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mengikuti jadwal resmi dari pemerintah.

Untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif (opsional). Perusahaan boleh mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing.
Jika perusahaan tidak meliburkan karyawan saat cuti bersama, hal itu tidak melanggar hukum dan tidak dikenai sanksi.

Karena itu, sebaiknya karyawan mengecek kebijakan HR atau perusahaan masing-masing mengenai jadwal cuti bersama yang berlaku agar perencanaan libur tetap selaras dengan jadwal kerja resmi.

Bagi yang membutuhkan referensi resmi, dokumen PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut.

Dengan adanya SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, masyarakat kini bisa menyusun agenda kerja maupun liburan dengan lebih efisien. Mengetahui tanggal merah sejak awal membantu Anda mengatur waktu dengan bijak, menjaga produktivitas, sekaligus menikmati momen istirahat bersama keluarga




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads