Puluhan personel gabungan TNI-Polri mendatangi arena judi sabung ayam di Dusun Rohwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pembersihan serta mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kegiatan itu merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menegaskan bahwa judi sabung ayam selain merupakan tindak pidana, juga berpotensi menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.
"Kami melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam di Beji. Tidak ditemukan adanya aktivitas, namun di lokasi masih terdapat barang-barang yang digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Dani, Minggu (12/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi gabungan ini melibatkan 32 personel dari Polres Pasuruan, Polsek Beji, dan Koramil Beji. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa arena sabung ayam tersebut berdiri di atas lahan sewa milik Mat Gondrong (50), warga setempat. Saat petugas tiba, pemilik lahan tengah berada di warung kopi miliknya yang tak jauh dari lokasi.
![]() |
Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti seperti karpet, jam dinding, lampu, dan beberapa kandang ayam.
"Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik lahan agar tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan sabung ayam," jelas Kapolres.
Sebagai bentuk komitmen, Mat Gondrong menandatangani surat pernyataan tidak akan mengizinkan lahannya digunakan kembali untuk sabung ayam. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi tegas dari aparat Polres dan Kodim Pasuruan jika melanggar kesepakatan tersebut di kemudian hari.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," pungkas Dani
(ihc/abq)