Kepolisian mengungkap kasus penyebaran foto dan video syur seorang guru PAUD sekaligus pengajar salah satu TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu. Sat Reskrim Polres Batu telah menangkap pelaku penyebar foto dan video bernama Mohamad Mukti Ali.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa awalnya tersangka warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ini berkenalan dengan korban berinisial R saat membantu mengajar di Pondok Pesantren dan TPQ di Kecamatan Junrejo tersebut.
Berjalannya waktu, keduanya saling mengenal dan intens bertemu hingga akhirnya terjalin hubungan asmara. Namun, hubungan antara keduanya tidak berjalan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R menyampaikan bahwa dirinya akan menikah kepada Mukti. Dia yang tidak terima mendengar itu akhirnya meninggalkan pondok pesantren. Setelah beberapa waktu, Mukti mendapatkan kabar jika R benar-benar menikah.
Tersangka kemudian menghubungi R dan mengancam dia untuk mengirimkan foto telanjang. Apabila tidak dituruti, maka tersangka akan menyebarkan konten syur korban di lingkungannya.
Lantaran tidak menuruti permintaan tersangka, korban pada akhirnya memposting foto dan video syur tersebut di status WhatsApp. Tidak hanya itu, tersangka juga mengirimkan foto dan video itu ke wali murid TPQ dan PAUD tempat korban mengajar.
Konten pribadi milik korban akhirnya tersebar cepat di media sosial. Warga Junrejo yang mengetahui konten syur itu pun resah. Petugas kepolisian yang mengetahui itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di Kabupaten Ngawi.
Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria bernama Mohamad Mukti Ali. Dia ditangkap karena menyebarkan video dan foto syur seorang guru PAUD sekaligus pengajar salah satu TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Mukti diamankan tim Sat Reskrim Polres Batu saat bersembunyi di wilayah Ngawi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat penangkapan dilakukan kepolisian, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka di wilayah Ngawi," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada detikJatim, Jumat (10/10/2025).
(auh/hil)