Empat anggota Polres Blitar diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti terlibat tindak pidana dan melakukan pelanggaran. Foto keempat anggota itu dicoret sebagai simbol pemecatan dari Polri.
"Pagi ini kami laksanakan upacara pemecatan ataupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kurang lebih empat anggota Polri, yang sekarang mantan karena tindakannya melanggar disiplin dan kode etik Polri," Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebutkan ada empat anggota Polres Blitar yang dipecat. Dua anggota terbukti melakukan disersi dan melakukan pelanggaran lainnya.
Seorang anggota terlibat tindak pidana peredaran narkoba dan seorang anggota lainnya terbukti menyalahgunakan wewenang. Adapun empat anggota yang dipecat yakni, Bripka EK, Bripka AS, Bripka BES dan Aipda SDR.
"Dari empat anggota ini, dua di antaranya terbukti melakukan disersi dan terlibat sejumlah pelanggaran. Satu anggota terlibat peredaran narkoba. Kemudian yang terakhir penyalahgunaan wewenang, melakukan pungli dan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Menurut Arif, pemecatan anggota itu tidak dilakukan secara singkat. Namun, ada sejumlah tahapan dan prosedur dalam proses pemecatan anggota tersebut. Termasuk adanya keputusan dari Polda Jatim.
Arif menegaskan pemecatan anggota sebagai bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, sanksi tersebut menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh anggota polres untuk selalu bertanggung jawab atas tugasnya sebagai anggota Polri.
"Tentunya ini adalah langkah nyata dan langkah tegas kami sebagai ikhtiar dan akuntabilitas pertanggungjawaban kami sebagai anggota Polri. Khususnya terhadap aturan-aturan yang ada di institusi, juga pertanggung jawaban kami kepada masyarakat," tandasnya.
(irb/hil)