Pemkot Malang Temukan 11% Data Warga Miskin Tak Sesuai

Pemkot Malang Temukan 11% Data Warga Miskin Tak Sesuai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 21:00 WIB
Ilustrasi jumlah dan persentase penduduk miskin
Ilustrasi jumlah dan persentase penduduk miskin (Foto: Dokumen Humas BPJS)
Malang -

Pemkot Malang mencatat sekitar 11 persen data warga miskin yang perlu dilakukan perbaruan. Temuan itu muncul ketika dilakukan peralihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito mengatakan, adanya perubahan data dikarenakan perubahan kondisi masyarakat.

Donny menyebut bahwa warga yang semestinya menerima bantuan sosial, malah justru tidak tercatat sebagai penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini terjadi karena perpindahan tempat tinggal atau perubahan situasi ekonomi. Misalnya, warga yang dulu berada di desil 5 kini turun ke desil 4 karena kondisi ekonominya menurun," kata Donny kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Sementara berdasarkan data DTSEN, terdapat sekitar 163 ribu jiwa warga Kota Malang dalam kategori desil 1 sampai 5.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 28 ribu jiwa masuk desil 1 (miskin ekstrem), 38 ribu jiwa desil 2 (miskin), 33 ribu jiwa desil 3, 25 ribu jiwa desil 4 dan 19 ribu jiwa desil 5 yang seluruhnya termasuk kelompok rentan.

Sedangkan, warga di luar kategori desil 1-5 tidak termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Sekitar 11 persen data tidak cocok karena sebelumnya tercatat di DTKS, tetapi setelah disandingkan dengan DTSEN, ternyata tidak masuk kelompok desil 1 sampai 5. Proses peralihan ini baru dilakukan sejak Juli 2025," ungkapnya.

Untuk menjaga akurasi data, lanjut Donny, pihaknya kini rutin menggelar Musyawarah Kelurahan (Musykel) bersama perangkat RT, RW dan lurah.

Forum tersebut digunakan untuk evaluasi dan pembaruan data sosial masyarakat, termasuk pengusulan penerima bantuan baru.

"Pendataan ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan antara pemerintah provinsi dan kota," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai pembaruan data perlu dilakukan bertahap agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

"Dengan identifikasi yang jelas, pemerintah bisa menentukan langkah konkret untuk pengentasan kemiskinan. Kami juga sudah membahas akurasi data ini karena adanya sistem baru dari pemerintah pusat yang perlu disesuaikan daerah," kata Amithya terpisah.

Amithya menambahkan, sinkronisasi data penting agar Pemkot Malang dapat melihat secara akurat siapa saja warga yang berhak menerima bantuan.

Menurut Amithya, meski program pengentasan kemiskinan sudah berjalan baik, integrasi data yang belum menyeluruh membuat distribusi bantuan masih acak.

"Di lapangan masih ada warga yang belasan tahun menerima bantuan tanpa perubahan status. Ini menunjukkan adanya masalah dalam mekanisme penentuan sasaran maupun keberlanjutannya," tutupnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads