Aturan Cuti Melahirkan untuk PPPK Paruh Waktu

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 02:00 WIB
ILUSTRASI CUTI. Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay
Surabaya -

Cuti melahirkan menjadi salah satu hak penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan ibu dan anak. Aturan ini tidak hanya mengatur lamanya masa cuti, tetapi memastikan pegawai mendapatkan hak penghasilannya selama cuti.

Melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah menetapkan mekanisme yang jelas mengenai tata cara pengajuan, proses persetujuan, hingga penetapan cuti melahirkan bagi PPPK. Ketentuan ini hadir untuk menjamin agar hak pegawai perempuan terpenuhi tanpa mengganggu kelancaran kinerja instansi pemerintahan.

Cuti untuk PPPK Paruh Waktu

Dilansir BKN Denpasar, cuti merupakan kondisi ketika pegawai tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dengan izin resmi dari pihak berwenang. Pemberian cuti dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari PPK.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat empat jenis cuti yang dapat diberikan, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Aturan Cuti Melahirkan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu yang melahirkan anak pertama sampai anak ketiga berhak memperoleh cuti melahirkan dengan durasi paling lama tiga bulan. Ketentuan ini berlaku untuk kelahiran anak yang terjadi setelah yang bersangkutan berstatus sebagai PPPK.

Artinya, kelahiran anak pertama yang dimaksud adalah kelahiran pertama selama masa status PPPK. Untuk menggunakan hak tersebut, PPPK wajib mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Biasanya melalui atasan langsung yang memberi pertimbangan sebelum keputusan ditetapkan pejabat pemberi cuti. Prosedur, format permohonan, serta mekanisme pertimbangan dan keputusan diatur secara rinci dalam lampiran Peraturan BKN tersebut.

Selama menjalankan cuti melahirkan, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur PPPK, di mana aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan BKN yang ditetapkan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK.

Cara Mengajukan Cuti Melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu yang akan mengambil cuti melahirkan wajib mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Berikut cara mengajukan cuti melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu.

  • PPPK yang akan mengambil cuti melahirkan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Surat permohonan ini dapat menggunakan format resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
  • Permohonan cuti melahirkan disampaikan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara, untuk mendapatkan pertimbangan awal.
  • Atasan langsung memberikan pertimbangan tertulis atas permohonan tersebut. Pertimbangan dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak permohonan cuti yang diajukan.
  • Setelah menerima permohonan dan pertimbangan dari atasan langsung, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti kemudian menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan secara resmi.


Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork