Sebanyak 23 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Trenggalek belum ada yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemerintah daerah mendorong seluruh dapur segera mengurus sertifikat itu.
Satgas Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Trenggalek, dr Saeroni, mengatakan saat ini jumlah yang terdaftar mencapai 60 unit, dari jumlah itu baru 28 yang beroperasi.
"Sampai saat ini belum ada yang memiliki SLHS, makanya Kementerian Kesehatan meminta setiap SPPG segera memenuhi itu," kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, SLHS menjadi bagian penting dari operasional dapur MBG dengan sertifikat itu maka akan menjadi jaminan jika seluruh kegiatan yang dijalankan di dapur telah sesuai dengan standar keamanan pangan.
Pihaknya menargetkan seluruh SPPG yang beroperasi bisa memenuhi SLHS maksimal pada akhir Oktober ini. Hal itu wajib dipenuhi karena menjadi persyaratan operasional dapur.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek ini mengaku saat ini terdapat 15 dapur yang telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, sedangkan sejumlah dapur lain juga akan mengikuti pelatihan serupa.
Sementara itu untuk memaksimalkan standar keamanan pangan, Bupati Trenggalek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.
Masing-masing SPPG juga diminta menyediakan layanan pengaduan, sehingga akan mempermudah penerima manfaat dalam mengajukan komplain terhadap menu yang diproduksi.
"Intinya seluruh dapur SPPG wajib memenuhi SOP yang ditetapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional), jika tidak maka Bupati akan mengusulkan ke BGN agar operasional dapur dihentikan," jelasnya.
Saeroni menyebut selain surat edaran, Pemkab Trenggalek juga telah membentuk Satgas percepatan MBG. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.
(dpe/abq)