Warga Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas RT 09/RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sepakat menolak keberadaan eks dosen UIN Malang Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim. Namun, pihak kuasa hukum Imam menilai penolakan itu tidak berdasar hukum.
Agustian Siagian, kuasa hukum Imam Muslimin, menyebut kliennya justru mendapat perlakuan tidak semestinya dari sebagian warga. Mulai dari dikucilkan hingga ditolak beribadah di masjid setempat.
Agustian menyebut tindakan pengusiran tersebut, tidak seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut terhadap Kyai Mim yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, penilaian terhadap benar atau salahnya seseorang menurutnya merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Bukan kewenangan oknum tertentu. Termasuk warga yang menandatangani surat pengusiran tersebut.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya penolakan dinilai semena-mena ini dapat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
"Tindakan ini berpotensi mencederai nilai-nilai kemanusiaan, yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat," katanya.
Agustian juga secara khusus mempertanyakan legalitas dan keabsahan surat 'Kesepakatan Warga RT 09/RW 09 Joyogran Kavling Depa' tertanggal 7 September 2025.
Surat yang menjadi dasar bagi sejumlah warga untuk menuntut agar Imam Muslimin angkat kaki dari lingkungan tersebut.
Agustian meminta klarifikasi dari perangkat RT/RW terkait apakah benar nama-nama warga yang tercantum dalam surat tersebut benar-benar menyetujui pengusiran, atau bahkan hanya sebatas hadir dalam pertemuan tanpa menyatakan persetujuan.
"Kami berupaya meminta klarifikasi, apakah nama-nama warga yang tercatut di dalam surat tersebut memang menghendaki pengusiran terhadap klien kami, atau kah nama-nama tersebut hanya sebatas lampiran daftar hadir," pungkasnya.
(auh/hil)