Peternak Ayam Demo DPRD Lamongan gegara Disidak Tanpa Surat Tugas

Peternak Ayam Demo DPRD Lamongan gegara Disidak Tanpa Surat Tugas

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 01 Okt 2025 22:30 WIB
Demo peternak ayam di DPRD Lamongan.
Demo peternak ayam di DPRD Lamongan. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Ratusan peternak ayam broiler di Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan. Mereka menyuarakan keresahan peternak atas tindakan aparat penegak hukum (APH) yang sidak ke kandang tanpa surat tugas.

"Kami ini menjalankan usaha tanpa bantuan, tapi diperlakukan seolah-olah penerima bantuan, diselidiki nggak karu-karuan," ujar Ketua Perkumpulan Peternak, Aminarto, di sela aksi mereka, Rabu (1/10/2025).

Aminarto mengatakan para peternak mempertanyakan 20 poin yang dicek APH saat sidak. Mulai dari izin lingkungan, dokumen AMDAL, laporan limbah, hingga kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Padahal, kata dia, dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021 hanya ada 6 poin perizinan dasar usaha yakni NIB, sertifikat standar, KKPR, persetujuan lingkungan, serta izin bangunan dan SLF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan yang dipakai APH itu beda jauh dengan aturan di UU Cipta Kerja. Teman-teman sudah memenuhi poin yang diatur, tapi kok masih diganggu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Peternak mengaku gelisah menghadapi sidak mendadak seperti itu.

"Modal kami sudah besar, utang juga ada, tapi malah diganggu dengan hal-hal yang bikin tidak nyaman," keluh Aminarto.

Dalam aksinya, peternak membawa 3 tuntutan utama, yaitu DPRD Lamongan diminta membantu persoalan perizinan peternak rakyat, penerbitan Perda atau Perbup khusus izin usaha peternak rakyat, dan tidak ada lagi oknum APH yang sidak tanpa surat tugas dan pendampingan dinas terkait.

Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono yang menemui massa berjanji menindaklanjuti aspirasi peternak. Menurutnya, pembahasan Raperda perizinan peternakan ayam sudah dijadwalkan masuk pada 2026.

"Sejak Januari sudah kita sampaikan soal perubahan peraturan perizinan peternakan. Mekanismenya baru masuk usulan September, dan akan digodok tahun depan," kata Supono.

Usai dari DPRD, massa bergerak ke Mapolres Lamongan dan diterima langsung Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto. Ia menegaskan, polisi tidak menutup ruang usaha peternak, melainkan mendorong kepatuhan hukum.

"Kami tadi memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, agar usaha peternakan ayam berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tetap sesuai aturan," jelasnya.

Agus juga menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dugaan oknum yang meminta sesuatu kepada peternak.

"Kami verifikasi semua laporan. Selain itu, kami koordinasi dengan pemda dan DPRD agar administrasi peternak dipercepat tanpa melanggar aturan," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads