Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo, Senin (30/9/2025). Kali ini, ia dituntut hukuman 1 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.Tak hanya pidana penjara, Oditur Militer juga menuntut agar terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.
Oditur Militer Letkol C.H.K. Mulyadi, SH, dalam sidang menyampaikan bahwa tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban.
"Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran," ungkap Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oditur, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Ia juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.
"Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah," lanjutnya.
Oditur juga mengungkap bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil," tegas Letkol Mulyadi.
Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut agar Raditya dijatuhi pidana1 tahun penjara dan Pemecatan dari TNI AL serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.
Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur.
"Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama," ujar Irfan usai persidangan.
Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi. Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
(ihc/ihc)