Mediasi Konflik Eks Dosen UIN Malang dengan Tetangga Digelar Hari Ini

Mediasi Konflik Eks Dosen UIN Malang dengan Tetangga Digelar Hari Ini

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Sep 2025 11:06 WIB
Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin sesalkan tetangga dirikan pagar bambu
Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin/Foto: Tangkapan layar
Malang -

Mediasi menyelesaikan perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Maliki Ibrahim Malang Imam Muslimin dengan tetangganya di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, digelar hari ini. Pemerintah setempat berupaya meredam konflik yang sempat membuat warga sekitar merasa resah.

Camat Lowokwaru Rudi Cahyono mengatakan, hari ini akan digelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Nanti jam 15.00 WIB, ada mediasi di Kelurahan Merjosari," kata Camat Lowokwaru Rudi Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediasi nanti juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ketua RT, RW, para warga yang terlibat, dan pemilik tanah yang berada tepat di depan rumah sang mantan dosen.

ADVERTISEMENT

"Kita berupaya meredam perseteruan, supaya lingkungan ini jadi nyaman kembali," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, jika upaya mediasi dengan pihak yang berseteru sudah dilakukan secara bertahap. Mulai tingkat RT/RW hingga difasilitasi oleh kelurahan. Namun, permasalahan yang muncul cukup kompleks, termasuk persoalan tanah.

"Pak Lurah sudah memfasilitasi mediasi. Kalau soal tanah itu memang ada perbedaan persepsi antara Pak Mim (mantan dosen) dengan warga lainnya," jelasnya.

Rudi juga menyampaikan, Kelurahan Merjosari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun ke lokasi untuk memperjelas status tanah yang dipersoalkan.

"BPN dan Kelurahan Merjosari akan survei lokasi terkait persoalan tanah," tegasnya.

Rudi juga menegaskan bahwa isu pengusiran yang sempat mencuat tidak benar adanya. Karena setiap warga memiliki hak atas tanah dan tempat tinggalnya.

"Pengusiran itu tidak ada. Semua orang punya hak dan kewajiban atas tanah dan rumahnya," tandasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads