62 Warga Ponorogo Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

62 Warga Ponorogo Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 29 Sep 2025 10:52 WIB
Kantor Dispendukcapil Ponorogo
Kantor Dispendukcapil Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Tidak hanya enam agama resmi yang diakui negara, kini kolom agama di KTP juga bisa diisi dengan "Penghayat Kepercayaan". Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu, fenomena ini mulai tampak di Ponorogo. Tercatat sudah ada 62 warga yang resmi mengubah identitas agamanya menjadi penghayat kepercayaan.

"Sejak ada putusan MK, ada 62 orang atau penduduk yang terdaftar menjadi penghayat kepercayaan di Ponorogo," ungkap Pejabat Fungsional Catatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, saat ditemui, Senin (29/9/2025).

Dari jumlah itu, 61 di antaranya merupakan warga dewasa pemilik KTP, sementara satu lainnya adalah anak yang kolom agamanya pada Kartu Identitas Anak (KIA) juga sudah berubah. "Jadi tidak hanya orang dewasa, anak juga bisa diubah sesuai aturan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puryanti menjelaskan, prosedurnya sangat sederhana. Warga hanya perlu datang ke kantor Dispendukcapil Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara atau ke Mall Publik di Ponorogo City Center (PCC), Jalan Ir Juanda.

ADVERTISEMENT

"Syaratnya hanya membawa KK asli, KTP atau KIA asli, dan surat keterangan dari pemangku penghayat kepercayaan," jelasnya.

Para pemangku penghayat kepercayaan sendiri sudah memiliki legalitas formal. Mereka mengantongi Surat Keputusan Pengesahan (SKP) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kalau syarat lengkap, langsung bisa diproses. Tidak sulit, tidak bayar, dan tidak rumit," tegas Puryanti.

Meski begitu, dalam dokumen kependudukan tidak akan tertulis jenis atau aliran kepercayaannya.

"Yang muncul di KTP, KK, maupun KIA hanya tertulis 'penghayat kepercayaan'. Untuk jenisnya, hanya ada di sistem kami," tambahnya.

Dengan adanya perubahan ini, Dispendukcapil Ponorogo memastikan setiap warga mendapat hak administrasi kependudukan yang sama, tanpa ada diskriminasi.

"Ini adalah wujud pelayanan negara bagi seluruh masyarakat," pungkas Puryanti.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads