Pemkab Gresik berencana penataan ulang jaringan utilitas kabel udara ke kabel bawah tanah di wilayah perkotaan. Menindaklanjuti itu, Dinas Pekerjaan Umum menggelar rembug di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, hari ini.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan bahwa relokasi kabel udara ke bawah tanah merupakan bagian dari upaya penataan infrastruktur utilitas. Hal itu bertujuan agar lebih rapi dan aman, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya.
"Banyak warga mengeluh karena kabel serabut mengganggu akses jalan, menimbulkan risiko keselamatan, dan mengurangi estetika lingkungan. Sebagai pemerintah daerah, kita tidak boleh acuh," kata Asluchul dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penataan ini, menurut Alif, akan dimulai dari tujuh ruas jalan yang berada di kawasan heritage. Proses awal akan dilakukan dengan sistem ducting yakni pemasangan saluran kabel di bawah tanah.
"Apabila berjalan sesuai rencana, diharapkan akan memberikan berbagai manfaat keamanan masyarakat melalui penataan kabel, memperindah wajah kota agar tampak lebih tertib, serta mewujudkan kepastian infrastruktur sebagai bagian dari pembangunan kota yang modern dan berkelanjutan," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa relokasi ini bukan hanya sekadar memindahkan kabel, melainkan menjadi langkah awal menuju transformasi wajah baru Gresik.
"Kami berharap operator jaringan terus konsisten melakukan pemeliharaan. Jangan sampai setelah dirapikan, kondisinya kembali semrawut. Ke depan, kita ingin seluruh kabel di Kota Gresik tidak lagi terlihat menggantung di udara, tetapi sudah tertata rapi di bawah tanah," tuturnya.
Melalui program ini, Pemkab Gresik menargetkan peningkatan keamanan, kenyamanan, dan estetika lingkungan.
"Serta memperkuat infrastruktur kota dalam jangka panjang, seiring dengan komitmen menuju tata kelola kota yang modern, tertib, dan berkelanjutan," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam acara rembug ini turut hadir anggota DPRD Gresik, sekretaris daerah, kepala OPD, camat, dan pimpinan provider jaringan telekomunikasi.
(akd/akd)











































