Puluhan Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Sah Lewat Sidang Isbat

Puluhan Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Sah Lewat Sidang Isbat

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 16:15 WIB
Isbat nikah di Ponorogo
Isbat nikah di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Puluhan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri kini bisa bernapas lega. Mereka akhirnya mendapatkan legalitas pernikahan lewat Sidang Isbat Nikah yang digelar di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025).

Salah satu pasangan, Johan Putra, mengaku lega setelah penantian panjangnya berakhir. Selama tiga tahun terakhir, ia dan istrinya hanya berstatus menikah siri karena terganjal urusan administrasi.

"Karena sebelumnya untuk mencari legalitas saya merasa dipersulit. Sudah ikut sidang, tapi selalu diundur-undur, ada bau-bau calonya juga," kata Johan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menambahkan, dokumen resmi yang ia dapatkan dari sidang kali ini akan segera ia gunakan untuk kepentingan anak-anaknya.

"Sangat terbantu, karena saat ini anak saya dua. Jadi nanti akan saya gunakan untuk mengurus akta anak," ujarnya dengan wajah sumringah.

ADVERTISEMENT

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengatakan ada 28 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat kali ini. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada lagi persoalan hukum maupun sosial yang timbul akibat pernikahan siri.

"Isbat nikah ini adalah dalam rangka menyisir, jika di bawah itu ada masalah-masalah yang belum sesuai dengan aturan negara dan agama," kata Sugiri.

Sugiri menegaskan, sidang ini bukan hanya untuk pasangan nikah siri, tetapi juga bagi mereka yang sudah menikah resmi namun belum tercatat oleh negara, ataupun pasangan yang kehilangan dokumen pernikahan.

"Maka akan muncul problematika terkait hak anak, hak pasangan, lalu waris. Itu yang harus kita selesaikan. Dua tahun lalu sudah ada ratusan pasangan yang kita isbatkan, dan akan terus kita lakukan," tegasnya.

Dengan adanya Sidang Isbat ini, pasangan yang semula hanya memiliki ikatan agama kini sudah sah secara negara. Harapannya, mereka bisa mendapatkan kepastian hukum, hak-hak keluarga, hingga kemudahan dalam mengurus administrasi anak.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads