Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) mengungkap peran penting pengawas untuk menjaga kesehatan keuangan koperasi. Tidak hanya itu, Ning Ita juga menerapkan standarisasi lampu penerangan jalan umum (PJU) aman untuk menjaga keselamatan warganya.
Peran penting pengawas koperasi disampaikan Ning Ita dalam pelatihan analisis rasio keuangan di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kota Mojokerto. Pelatihan selama 3 hari ini diikuti 40 pengawas KMP dan KSP/USP.
Menurutnya, koperasi sama dengan badan usaha lainnya sehingga harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Koperasi yang dikelola dengan baik tentu meningkatkan kepercayaan anggota sekaligus kesejahteraan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pengawas koperasi mempunyai andil yang besar. Ning Ita mewanti-wanti agar para pengawas koperasi di Kota Mojokerto bekerja secara profesional. Sebab para pengawas harus mampu memastikan keuangan koperasi selalu sehat.
"Urusan bisnis sebaiknya dipisahkan dari urusan kekeluargaan. Kalau tidak, justru akan menimbulkan persoalan bahkan bisa sampai ke ranah hukum," tegasnya.
Sebelum itu, Ning Ita juga menggelar sosialisasi standar lampu PJU aman bersama Dinas Perhubungan dan PLN ULP Mojokerto di kantor Kecamatan Kranggan. Menurutnya, standarisasi keamanan PJU untuk menjamin keselamatan warganya.
Wali Kota Mojokerto dua periode ini pun menerbitkan surat edaran di awal 2025 lalu. Ia menginstruksikan semua lurah dan camat agar memantau, mengecek dan melaporkan kondisi PJU yang bermasalah di wilayah masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat tidak memasang lampu PJU lingkungan tanpa pengawasan dari PLN atau Dinas Perhubungan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan fungsinya," jelasnya.
Ning Ita berharap melalui surat edaran dan sosialisasi ini, semua lampu PJU memberi manfaat tanpa mencelakai masyarakat. Terlebih lagi ketika hujan rawan terjadi korsleting listrik apabila PJU dipasang tak sesuai standar keamanan.
"Lampu PJU dibutuhkan untuk kenyamanan, tetapi jangan sampai tujuan baik itu justru menimbulkan korban jiwa karena pemasangan yang tidak sesuai standar," tandasnya.
Seperti diketahui, pasutri tewas tersengat listrik pada tiang lampu PJU Lingkungan Mentikan Gang 1, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada 22 Desember 2023. Yaitu Achmad Sahid (58) dan Suprapti (58), warga Sidomulyo Gang 5, Kelurahan Mentikan.
Ketika itu, Sahid dan istrinya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6541 SI dari selatan ke utara di jalan Mentikan Gang 1 sekitar pukul 17.00 WIB. Terdapat kursi bambu melintang di tengah jalan tersebut. Sebab saat itu, jalan tergenang banjir sebetis orang dewasa.
Persis di sebelah kursi bambu, terdapat tiang lampu PJU lingkungan. Ketika Sahid melewati celah antara kursi dengan tiang, tangannya menyentuh tiang lampu berbahan besi tersebut. Seketika ia dan istrinya tumbang karena tersetrum listrik dari tiang lampu.
(irb/hil)