Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita memberlakukan diskon PBB P2 tahun 2025 sebesar 10-40%. Diskon tersebut untuk memotivasi masyarakat membayar pajak.
Diskon PBB P2 diberikan sampai akhir 2025. Potongan pajak ini berlaku setelah Ning Ita mengesahkan Surat Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Menurut Ning Ita, semua wajib pajak di Kota Mojokerto otomatis menerima diskon sesuai besaran PBB P2 tahun 2025. Diskon 40% bagi PBB P2 Rp 0-1.000.000 dan diskon 35% untuk PBB P2 Rp 1-2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, untuk PBB P2 Rp 2,5-5 juta mendapatkan potongan 30%, PBB P2 Rp 5-50 juta didiskon 20%, sedangkan PBB P2 di atas Rp 50 juta menerima diskon 10%.
"Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," terang Ning Ita, Kamis (14/8/2025).
Tidak hanya diskon, lanjut Ning Ita, Pemkot Mojokerto juga membuka layanan bagi para wajib pajak yang tidak mampu. Menurutnya warga yang keberatan atas nilai jual objek pajak (NJOP) atau tagihan PBB P2, bisa mengajukan keringanan ke tenant pajak daerah di MPP Gajah Mada atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo.
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," jelasnya.
Untuk mendorong kesadaran masyarakat taat pajak, Pemkot Mojokerto juga menyediakan 1 tiket umroh gratis bagi warga yang membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo. Berbagai hadiah akan diundi dalam Gebyar Hadiah PBB P2 Tahun 2025.
"Membayar pajak merupakan dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tandas Ning Ita.
(auh/hil)