186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret gegara Judol

186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret gegara Judol

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 14 Sep 2025 10:20 WIB
ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Ilustrasi situs judi online yang masih bisa (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kota Batu -

Ratusan warga Kota Batu dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos). Keputusan itu diambil karena ratusan warga itu terindikasi memanfaatkan bansos yang diterima tidak sesuai peruntukan seperti judi online (Judol).

"Ada 186 penerima bansos yang terindikasi tidak mempergunakan bansos sesuai peruntukannya. Indikasi penggunaan tidak semestinya yang dimaksud seperti judol" tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Lilik Fariha kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Lilik mengatakan bahwa bantuan untuk ratusan data yang dicoret dalam daftar itu akan dihentikan seluruhnya. Baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako maupun jaminan kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski ada ratusan data yang dicoret, Dinsos Kota Batu memastikan untuk penyaluran bansos bagi ribuan warga lain tetap berjalan seperti biasa. Ada beberapa bantuan yang sejauh ini telah disalurkan oleh Dinsos Kota Batu.

ADVERTISEMENT

Bansos yang diberikan seperti, bantuan untuk 233 lansia dengan besaran nominal Rp 500 ribu per bulan selama 1 tahun. Kemudian, ada juga bantuan untuk penyandang disabilitas sebanyak 134 orang dengan nilai yang sama.

Ada juga program bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok sebesar Rp 300 ribu perbulan selama setengah tahun. BLT tersebut juga menyasar 2.863 masyarakat umum dengan nominal yang sama.

Lilik menyampaikan untuk data ratusan bansos yang dicoret itu masih ada kemungkinan berubah. Sebab, Dinsos Kota Batu akan terus melakukan pemantauan dan verifikasi ulang.

Selain itu, Dinsos Kota Batu juga melakukan langkah antisipasi agar tidak ada ada penggunaan bansos tak sesuai peruntukan. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi terkait resiko yang diterima ketika bansos tidak digunakan sesuai peruntukan.

"Kami akan mensosialisasikan bahwa kebijakan pemerintah adalah bansos sementara, pemberdayaan selamanya. Kami juga sosialisasikan ketentuan pemerintah terkait penggunaan bansos tidak sesuai dan konsekuensi yang harus ditanggung," kata Lilik.

"Tentu saja pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparatur saja ya. Dukungan masyarakat, pemerintah desa/kecamatan akan membantu penggunaan bansos sesuai peruntukannya," sambungnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads