PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Terbaru 2025

PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Terbaru 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 12 Sep 2025 09:40 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
ILUSTRASI PEGAWAI PEMERINTAH. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Istilah PPPK Paruh Waktu belakangan semakin sering muncul di media sosial maupun pemberitaan resmi. Banyak orang penasaran apa sebenarnya arti dari istilah ini, bagaimana sistem kerjanya, serta berapa gaji yang akan diterima.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kehadiran PPPK paruh waktu memberikan ruang bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian PPPK Paruh Waktu

Definisi resmi PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum pertama disebutkan: "Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."

Keputusan ini diteken pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program PPPK paruh waktu. Nantinya, pegawai yang diangkat dengan status ini tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

ADVERTISEMENT

Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP tahun 2025 dari berbagai provinsi di Indonesia dirangkum dari berbagai sumber.

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi antar daerah, menyesuaikan UMP atau upah minimum yang berlaku.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Jam kerja pegawai PPPK paruh waktu tidak sama antar-instansi, melainkan ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan: "PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan".

Artinya, jam kerja PPPK paruh waktu bisa lebih fleksibel dibanding ASN atau PPPK penuh waktu. Namun, pegawai dengan status ini hanya bisa dipekerjakan pada jabatan tertentu, yaitu sebagai berikut.

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua orang bisa melamar menjadi PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

  • Merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
  • Termasuk pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan penempatan karena keterbatasan kuota.
  • Rincian kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK di masing-masing instansi sesuai prioritas. Selanjutnya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tersebut.

Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti ASN pada umumnya. PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga ASN, tetapi terbatas dalam anggaran belanja pegawai.

Dengan sistem ini, kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis operasional tetap dapat terpenuhi tanpa membebani keuangan negara. Mulai definisi, dasar hukum, gaji yang mengikuti UMP, aturan jam kerja fleksibel, hingga syarat pendaftaran, semuanya sudah diatur dalam regulasi tahun 2025.

Bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, skema ini bisa menjadi peluang baru untuk tetap mengabdi dan berkarier sebagai aparatur sipil negara.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads