Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Formasi, hingga Gajinya

Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Formasi, hingga Gajinya

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 23 Agu 2025 08:00 WIB
Tangkapan Layar Situs Monitoring Layanan (MOLA) BKN
Tangkapan Layar Situs Monitoring Layanan (MOLA) BKN Foto: Halaman monitoring-siasn.bkn.go.id
Surabaya -

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung hingga saat ini. Skema terbaru ini menjadi peluang penting bagi instansi pusat maupun daerah dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi aparatur negara.

PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai jawaban atas banyaknya tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler tahun sebelumnya. Bagi tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), program ini menjadi pintu masuk resmi untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program ini ditujukan khusus untuk tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, namun belum lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya diprioritaskan bagi pegawai honorer aktif di instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut:

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN dan belum diangkat sebagai ASN."

Perbedaannya dengan PPPK reguler tidak hanya pada jam kerja, tetapi juga masa perjanjian kerja. PPPK Paruh Waktu hanya diangkat untuk masa kerja satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB pada 20 Agustus 2025 memperpanjang jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu. Semula, batas akhir pengusulan kebutuhan instansi hanya sampai 20 Agustus, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Berikut jadwal lengkap PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 - 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025

Perlu diingat, jadwal ini masih bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta dianjurkan untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui laman BKN dan Kementerian PANRB.

Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi peserta, status pengusulan PPPK Paruh Waktu dapat dipantau secara online melalui MOLA BKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs monitoring-siasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Cek Layanan".
  • Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK".
  • Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
  • Selesaikan verifikasi CAPTCHA lalu klik "Monitor Usulan".
  • Sistem akan menampilkan status proses pengusulan hingga keterangan apakah NIP/NI sudah diterbitkan.

Cara Cek Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah proses usulan, Kementerian PANRB akan menetapkan alokasi kebutuhan yang diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait. Cara mengeceknya bisa dilakukan dengan dua jalur:

  • Melalui situs resmi BKD provinsi/kabupaten/kota sesuai lokasi formasi. Di sana biasanya tersedia daftar formasi, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, hingga unit penempatan.
  • Melalui situs resmi instansi pemerintah terkait, misalnya Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan, yang biasanya mempublikasikan formasi PPPK sesuai kebutuhan unit kerja.

Bagi pegawai honorer aktif, informasi ini juga sering diumumkan melalui papan pengumuman internal atau surat edaran instansi.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ketentuannya adalah:

  • Gaji yang diterima minimal setara dengan pendapatan terakhir sebagai pegawai non-ASN.
  • Jika pendapatan terakhir lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP), maka yang digunakan adalah UMP.
  • Jika gaji terakhir lebih besar daripada UMP, maka yang digunakan adalah gaji terakhir.

Contoh kasus:

  • Jika gaji terakhir Rp2 juta dan UMP daerah Rp3 juta β†’ gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan Rp3 juta.
  • Jika gaji terakhir Rp3,5 juta dan UMP Rp3 juta β†’ gaji ditetapkan Rp3,5 juta.
  • Dengan demikian, sistem ini memastikan pegawai tidak menerima gaji di bawah standar minimum.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi solusi penting dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi. Dengan adanya perpanjangan jadwal, instansi maupun peserta memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan dokumen dan memastikan proses berjalan lancar.

Bagi tenaga honorer, inilah kesempatan emas untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas sekaligus gaji sesuai standar minimum. Jangan lupa terus pantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB agar tidak ketinggalan update terbaru seputar PPPK Paruh Waktu 2025.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads