Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Laporkan Jika Ada Pungli Pengurusan KK

Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Laporkan Jika Ada Pungli Pengurusan KK

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 21:10 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menyebarkan Surat Edaran (SE) kepada warga terkait pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak dipungut biaya. SE ini menindaklanjuti temuan pungli oleh pegawai non-ASN di Kelurahan Kebraon.

Eri meminta kepada seluruh kelurahan, kecamatan memasang pemberitahuan pada banner. Lalu untuk SE dibagikan ke warga.

"Saya minta semua kelurahan, kecamatan buat spanduk, edaran, untuk perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya. Jika ada oknum atau siapapun meminta mengatasnamakan kelurahan, kecamatan dan pengurus kampung, segera laporkan. Kita harus berani mengajak orang untuk melapor," kata Eri, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arahan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Eri juga meminta seluruh pegawai di kelurahan maupun kecamatan untuk datang pukul 07.30 WIB. Sehingga, ketika warga mengurus adminduk pukul 08.00 WIB sudah terlayani.

"Mulai hari ini kita betul-betul harus mengubah cara kerja kita, pelayanan publik kita, terutama di kelurahan. Saya selalu bilang siapapun bisa bekerja di manapun, kecuali yang kantornya ada pelayanan publik. Maka ketika kantornya ada pelayanan publik dan masuknya 07.30 WIB, maka seorang pemimpin harus datang sebelum 07.30 WIB," jelasnya.

Bahkan, para lurah, camat dan jajarannya diminta datang ke kantor sebelum pukul 07.30 WIB. Termasuk cara berpenampilan, ia juga minta ada sanksi yang diberlakukan bagi pegawai memakai sandal

"Kalau datang sebelum pukul 07.30 WIB pakai sandal terus ganti sepatu silakan. Tapi kalau datang 07.30 WIB pakai sandal, harusnya (pegawai) diberi sanksi," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads