Walkot Eri Sebar Surat Edaran Ajak Warga Surabaya Berani Laporkan Pungli

Walkot Eri Sebar Surat Edaran Ajak Warga Surabaya Berani Laporkan Pungli

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 20:10 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan segera menyebarkan Surat Edaran (SE) kepada warga mengenai pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) yang sama sekali tidak dipungut biaya. SE ini menindaklanjuti temuan pungli oleh pegawai non ASN di Kelurahan Kebraon.

Eri meminta kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN baik di kelurahan maupun di kecamatan memasang pemberitahuan tersebut dalam bentuk spanduk. Selain itu, SE itu harus dibagikan kepada warga.

"Saya minta semua kelurahan, kecamatan buat spanduk, edaran, untuk perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya. Jika ada oknum atau siapa pun meminta mengatasnamakan kelurahan, kecamatan, dan pengurus kampung, segera lapor! Kita harus berani mengajak orang lapor," kata Eri, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arahan itu sudah dia sampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya, Selasa (9/9).

Selain itu, Eri juga meminta seluruh pegawai di kelurahan maupun kecamatan untuk datang pukul 07.30 WIB. Sehingga, ketika warga mengurus adminduk pukul 08.00 WIB sudah terlayani.

ADVERTISEMENT

"Mulai hari ini kami betul-betul harus mengubah cara kerja kita, pelayanan publik kita, terutama di kelurahan. Saya selalu bilang siapa pun bisa bekerja di mana pun, kecuali yang kantornya ada pelayanan publik. Maka ketika kantornya ada pelayanan publik dan masuknya 07.30 WIB, maka seorang pemimpin harus datang sebelum 07.30 WIB," katanya.

Bahkan, para lurah, camat dan jajarannya diminta datang ke kantor sebelum pukul 07.30 WIB. Termasuk cara berpenampilan, ia juga minta ada sanksi yang diberlakukan bagi pegawai memakai sandal

"Kalau datang sebelum pukul 07.30 WIB pakai sandal terus ganti sepatu silakan. Tapi kalau datang 07.30 WIB pakai sandal, harusnya (pegawai) diberi sanksi," ujarnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads