Masih Bandel, Truk yang Langgar Jam Operasional di Gresik Ditilang

Masih Bandel, Truk yang Langgar Jam Operasional di Gresik Ditilang

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 14:53 WIB
Polisi tilang truk bandel yang langgar jam operasional
Polisi tilang truk bandel yang langgar jam operasional di Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik - Sat Lantas Polres Gresik telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C. Nyatanya, masih banyak sopir truk yang bandel. Alhasil, polisi menindak puluhan truk yang melanggar aturan tersebut.

Polisi menggelar operasi untuk menertibkan truk-truk bandel tersebut di dua lokasi. Yakni di depan SPBU Banyuwangi dan Exit Tol Cerme. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna.

"Kami juga cek kelengkapan surat-surat kendaraan mereka," jelas Rizki, Selasa (4/2/2025).

Polisi tilang truk bandel yang langgar jam operasionalPolisi tilang truk bandel yang langgar jam operasional di Gresik (Foto: Istimewa)

Dari operasi tersebut, sebanyak 7 pengemudi ditilang. Sedangkan 25 sopir truk mendapat teguran.

"Kami imbau kepada pengemudi truk agar senantiasa menaati peraturan, terutama larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Daendels (pantura) pada jam operasional tertentu," tambah Rizki.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di wilayah Gresik. Selain itu, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.

"Kami akan terus melakukan operasi ini guna meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami imbau kepada semua pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan bekerja sama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya," tegas Rovan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gresik mengeluarkan aturan pembatasan jam untuk kendaraan angkutan barang dan truk galian C. Langkah tersebut diambil demi mencegah dan menurunkan angka kecelakaan.

Adapun pembatasan jam operasional itu terbagi menjadi dua. Truk dilarang beroperasi pada pagi hari pukul 05.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-18.00 WIB.


(abq/iwd)


Hide Ads