Walkot Eri Berang Saat Sidak Pungli Kartu Keluarga di Kantor Kelurahan

Walkot Eri Berang Saat Sidak Pungli Kartu Keluarga di Kantor Kelurahan

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 08 Sep 2025 14:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon. Dia sidak setelah mendapatkan laporan pungli yang dilakukan oleh pegawai kelurahan tersebut.

Ditambah lagi saat dia tiba di kantor itu pelayanan di kantor itu ternyata belum buka padahal seharusnya pelayanan dibuka pukul 07.30 WIB. Eri tiba di Kelurahan Kebraon sekitar pukul 07.45 WIB tanpa sepengetahuan lurah hingga pegawai.

Selanjutnya Eri mengumpulkan lurah dan pegawai di joglo kantor kelurahan, kecuali bagian pelayanan. Ia meminta sekitar 22 pegawai untuk jujur siapa yang menarik atau menerima uang pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri tampak marah dan meminta ada yang angkat tangan untuk mengakui telah melakukan pungli, meski dirinya sudah mengantongi nama. Jika tidak mengaku, pada saat itu juga Eri mengancam yang bersangkutan akan langsung dipecat.

Karena masih belum ada yang mengaku, Eri meminta semua menulis surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menerima atau meminta imbalan pelayanan publik. Bila diketahui masing-masing pegawai siap dipecat dari Pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT

Mendengar sanksi itu, sebelum surat tertulis dikumpulkan, ada salah satu pegawai non ASN berinisial B yang kemudian mengangkat tangannya dan mengakui bahwa pungli itu adalah perbuatannya.

Eri pun membawa B ke ruang lurah beserta jajaran lalu menanyakan apakah benar dirinya pernah melakukan apa yang telah dia akui? Eri juga menanyakan alasan B meminta uang kepada warga.

"Izin, awalnya yang bersangkutan sendiri yang menawarkan untuk membantu saya mengurus. Lewat Pak RT, Pak RT yang menawarkan. Awalnya yang bersangkutan minta tolong ke Pak RT, Pak RT disampaikan ke saya. Sebentar saya coba dulu. Tapi saya enggak menyebutkan nominal. Iya. Jadi Pak RT sendiri yang menyebutkan nominalnya," kata B kepada Eri di ruang Lurah Kebraon, Senin (8/9/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak pungli di Kelurahan Kebraon. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

B mengaku mendapat uang Rp500 ribu dari warga yang mengurus KK. Namun uang itu dibagi dengan RT. Dia sendiri mendapatkan Rp200 ribu, sedangkan RT bersangkutan mendapatkan Rp300 ribu.

"Saya yang nerima Rp200 ribu, yang Rp300ribu itu buat Pak RT. Transfer lewat saya, Pak RT enggak ada rekening katanya. Awalnya kan Rp200 ribu, setelah KK jadi saya dikasih Rp300 ribu lagi," ujarnya.

Mendengar pengakuan B, Eri pun memaafkan perbuatannya. Namun Eri tetap memberikan sanksi berat bila yang bersangkutan mengulangi kembali pungli tersebut. Jika itu terjadi B akan langsung dipecat.

"Aku sik nyepuro sampean (aku masih memaafkan kamu), karena sampean dengan gentle ngaku, karena setiap manusia punya salah. Itu hal yang baik. Duite balikno! Kembalikan ke Pak RT-nya (uang) saja, Pak RT yang mengembalikan," ujar Eri kepada B.

Setelah itu, Eri menjelaskan bahwa ada 1 kasus pungli yang ada di Kelurahan Kebraon dengan nominal Rp500 ribu. Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Surabaya.

Bila mendapatkan kasus serupa, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi terberat hingga pemecatan sebagai pegawai. Tidak terkecuali bagi ASN. Karena ASN berhubungan langsung dengan nama baik Pemkot Surabaya maupun negara.

"Berarti lek pungli kan nama baik pemerintah kenek kabeh. Kan berarti sanksi berat. Maka hari ini tidak ada lagi. Makanya saya minta bikin surat pernyataan. Jadi lek ono kejadian langsung ditokno ae. Terus nggak usah ono pemeriksaan, sanksi-sanksian, langsung dikeluarkan," tegasnya.

Selain itu, Eri juga mengingatkan tentang jam buka pelayanan publik. Dia tidak ingin lagi ada kantor pelayanan masyarakat termasuk di kantor kelurahan yang belum buka pukul 07.30 WIB.

"Ketika datang saya bilang pelayanan ini belum buka. Di pemerintah kota ini ada masuknya jadwalnya itu 07.30 WIB. Maka secara otomatis kantor pelayanan dibuka 07.30 WIB, bukan jam 08.00 WIB lebih belum dilakukan pembukaan kantor pelayanan," katanya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads