Viral Jukir di Surabaya Paksa Tarik Uang Parkir-Pukul Pengunjung Warkop

Viral Jukir di Surabaya Paksa Tarik Uang Parkir-Pukul Pengunjung Warkop

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 12:30 WIB
Aksi jukir di Surabaya yang paksa pengunjung warkop bayar uang parkir hingga lakukan kekerasan.
Aksi jukir di Surabaya yang paksa pengunjung warkop bayar uang parkir hingga lakukan kekerasan. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Viral di media sosial (medsos) seorang juru parkir (jukir) nakal diduga memaksa pengunjung untuk membayar uang parkir. Tak hanya itu, jukir itu juga diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya pada Sabtu (9/8/2025) malam.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat sempat cekcok dengan korban. Sang jukir sempat membela diri dengan menjelaskan bahwa dirinya telah lama menjadi juru parkir di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku bendinoe nang kene (saya setiap hari di sini)," ujar jukir itu pada video yang dilihat detikJatim, Senin (11/8/2025).

Adapun korban mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan jukir tersebut termasuk pungutan liar (pungli). Sebab, sang jukir diduga tidak terdaftar sebagai petugas resmi Pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT

Jukir itu juga tidak memberikan karcis resmi yang seharusnya diberikan kepada pengunjung usai membayar parkir. Ia hanya berkelit bahwa dirinya bertugas menjaga motor yang terparkir di kawasan tersebut.

"Iki nek ilang kabeh, nek ngene iki sepeda ilang kabeh, sopo sing (tanggung jawab)," katanya.

Korban pun menyebut akan melaporkan jukir itu karena tindakan meresahkan yang dilakukannya.

"Ini kan urusan manajemen (warkop). Ini bukan urusan sampean pak. Ndak bisa ini, langsung saya laporkan ke Wali Kota Surabaya," tutur korban.

"Ndak bisa ini kalau sering-sering kayak gini, tanpa adanya karcis itu gak bisa. Sampean sudah main tangan ke saya," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi mengungkapkan, polisi bersama dengan Dishub Kota Surabaya telah melakukan tindakan atas aksi jukir tersebut pada Minggu (10/8/2025) kemarin.

"Untuk permasalahan parkir tersebut (juru parkir) dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Rina saat dikonfirmasi.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads