Segini Bagi Hasil 2 Tersangka Pungli Urus KTP Kilat di Malang

Segini Bagi Hasil 2 Tersangka Pungli Urus KTP Kilat di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 27 Mei 2024 14:10 WIB
Konferensi pers pungli urus KTP kilat di Kabupaten Malang.
Konferensi pers pungli urus KTP kilat di Kabupaten Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Dua orang tersangka tertangkap tangan dalam kasus dugaan pungli di Dispendukcapil Malang. Kedua pelaku pungli yang diringkus Unit Pemberantasan Punggutan Liar (UPP) Malang itu membagi rata hasil pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kedua tersangka membagi 50:50 dari hasil pungli pengurusan KTP kilat yang dibebankan biaya Rp 150 ribu. Padahal, sesuai aturan, pengurusan KTP gratis di Kabupaten Malang," ujar Ketua Pokja Penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Malang AKP Ganda Syah Hidayat di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).

Gandha membeberkan tersangka berinisial W (57), warga Lawang yang menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang awalnya mematok biaya sebesar Rp 150 ribu kepada masyarakat. Biaya itu untuk pengurusan KTP secara kilat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

"Dari pungli Rp 150 ribu, diberikan tersangka W kepada tersangka DKO sebesar Rp 75 ribu per KTP," beber Gandha.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka disebut mampu mengumpulkan uang Rp 5 juta lebih dari hasil pungli pengurusan KTP secara kilat itu. Mereka sudah melakukan praktik korupsi ini sejak Januari 2024 atau selama 5 bulan. Keduanya juga menawarkan jasa pengurusan Kartu Keluarga (KK) secara kilat.

"Tiap bulan bisa kumpulkan Rp 5 juta lebih. Bukan hanya KTP, tapi juga memungut pengurusan KK (secara) kilat," kata Gandha.

Aksi kedua tersangka ini bisa berjalan lancar karena banyak pemohon kesulitan dalam proses pengurusan KTP. Layanan Dispendukcapil Kabupaten Malang yang kurang prima itu menjadi celah bagi kedua tersangka menawarkan pengurusan KTP berbayar Rp 150 ribu.

"Kedua tersangka memanfaatkan celah banyaknya pemohon yang dipingpong dalam mengurus KTP. Makanya kemudian memilih jalur belakang dengan membayar Rp 150 ribu," ungkap Gandha.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasca OTT ini, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang juga telah menggeledah di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sejumlah dokumen dan peralatan penerbitan KTP disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang berkaitan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ada dua orang yang terjaring OTT, mereka adalah 1 oknum pegawai kontrak bagian permohonan KTP Dispendukcapil Kabupaten Malang, dan seorang calo yang beralamatkan di Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya menawarkan paket permohonan KTP kilat dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.




(dpe/dte)


Hide Ads