Dunia maya yang seharusnya menjadi ruang komunikasi, justru disalahgunakan oleh M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), seorang waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia kedapatan memproduksi dan menjual konten video porno sesama jenis melalui grup media sosial tertutup.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan tentang aktivitas ilegal yang dijalankan Fathin.
Berikut sederet fakta yang terungkap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Fakta Mengejutkan Waria Mojokerto Jual Konten Porno
1. Terungkap dari patroli siber
Kasus ini bermula saat Tim Siber Polres Mojokerto menemukan akun milik Fathin yang menawarkan video porno sesama jenis.
"Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Sabtu (6/9/2025).
2. Ditangkap di kos dengan sejumlah barang bukti
Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun menangkap Fathin di sebuah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, kondom, pelumas, losion, tripod, hingga topeng mata.
3. Produksi lebih dari 150 konten asusila
Dalam pemeriksaan, Fathin mengaku telah membuat lebih dari 150 konten asusila. Mayoritas berupa hubungan sesama jenis, dengan melibatkan lebih dari 20 pria atau waria yang direkrut melalui media sosial.
"Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya," jelas Fauzy.
4. Sistem membership dengan 250 anggota
Konten yang diproduksi Fathin dijual melalui sistem membership. Setiap anggota diwajibkan membayar Rp 150.000 untuk bisa bergabung dalam grup. Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Setelah itu, tersangka mengirim tautan khusus sebagai akses.
"Member grup yang dimiliki pelaku sejumlah 250 anggota," tambah Fauzy.
5. Layanan siaran langsung berbayar
Selain menjual video, Fathin juga menyediakan layanan siaran langsung saat melakukan hubungan sesama pria. Tarifnya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 350.000 per sesi.
Kini Fathin ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ihc/hil)