Dua orang pria mencuri 1 karung asam Jawa. Dia tidak berkutik saat dibekuk warga Desa Mecajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Kedua tersangka babak belur diamuk masa sebelum akhirnya diamankan kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Akp Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya penangkapan maling asam Jawa itu. Menurutnya ada 2 tersangka dengan inisial FS (43), warga Kecamatan Kokop, dan FD (38), warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
"Modus tersangka berpura-pura menawar asam milik korban," Ungkap Hafid , Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid menjelaskan insiden pencurian itu bermula saat kedua pelaku mencuri 1 karung buah asam seberat 25 kilogram dari sebuah gudang dagangan milik warga setempat. Namun aksi keduanya ketahuan oleh pemilik gudang.
"Setelah berpura-pura menawar, pelaku sempat pergi. Namun dia kembali untuk menjalankan aksinya," katanya.
Mengetahui adanya maling, pemilik gudang meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Setelah tertangkap, kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum dibawa ke kapolsek setempat.
"Peran RS masuk dalam gudang, dan FD berda di atas motor menunggu di luar," imbuhnya.
Menurut Hafid, setelah kedua pelaku diamankan polisi, diketahui seorang pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Sehingga satu tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara, tersangka FD juga dikenakan undang-undang darurat terkait sajam," katanya.
(dpe/abq)