Gubernur Jatim Khofifah Terbitkan SE Antisipasi Kericuhan, ini Isinya

Gubernur Jatim Khofifah Terbitkan SE Antisipasi Kericuhan, ini Isinya

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 31 Agu 2025 19:14 WIB
Gubernur Jatim Khofifah saat menemui massa di depan Gedung Negara Grahadi.
Gubernur Jatim Khofifah saat menemui massa sebelum Gedung Negara Grahadi dibakar (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.3/3432/013.1/2025. SE ini tentang
Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Keterriban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat.

Khofifah membenarkan bahwa SE itu baru diterbitkan untuk menjaga suasana Jawa Timur dari potensi terjadinya gangguan keamanan.

Berikut isi lengkap SE Gubernur Jatim untuk mengantisipasi kericuhan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SURAT EDARAN NOMOR 100.3/3432/013.1/2025 TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

ADVERTISEMENT

"Sehubungan, kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara:

1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya

2 Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing

3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari

4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing

5. Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

6. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat dan

7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads