Belasan truk bermuatan sound sistem digiring ke Mapolres Blitar Kota usai mengikuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Rabu (27/8). Kegiatan karnaval menggunakan sound horeg itu disinyalir tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.
"Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat yang menelfon melalui call center. Selanjutnya kami tindaklanjuti, karena adanya kegiatan yang diduga menganggu kamtibmas," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly kepada media, Kamis (28/8/2025).
Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah truk dengan muatan sound sistem yang melebihi batas. Truk tersebut melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni pasal 307 dan 169 tentang tata cara muatan truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudho menegaskan penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam surat edaran terkait penggunaan sound sistem yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, yang juga ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur. Salah satunya yakni sound sistem yang digunakan melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Acara yang berlangsung itu juga tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga acara tersebut bisa dikatakan ilegal. Surat yang menyatakan Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom/izin juga sudah diantarkan ke Kades dan Ketua panitia," jelasnya.
Lebih lanjut, belasan kendaraan bermuatan sound horeg itu digiring ke Mapolres Blitar Kota diberikan sanksi tilang. Menurut Yudho, supir dan crew diduga mengkonsumsi minuman keras (miras). Sehingga pihaknya turut melakukan tes urine secara acak, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan sebagainya.
Puluhan truk juga akan diminta untuk membongkar muatan sound sistem sebelum meninggalkan Mapolrs Blitar Kota.
"Untuk sanksi sementara kami kenalan tilang, karena melanggar undang - undang lalu lintas. Kemudian ada indikasi mereka (supir dan crew) mabuk-mabukan tercium dari aromanya ada yang mabuk, akan kami tes urine juga," pungkas Yudho.
(auh/abq)