57.311 Warga Kota Malang Bebas Bayar PBB 2026

57.311 Warga Kota Malang Bebas Bayar PBB 2026

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Ilustrasi pajak (Foto: Dok. Freepik)
Malang -

Sebanyak 57.311 obyek akan dibebaskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang mulai tahun 2026. Mereka adalah wajib pajak yang seharusnya membayar tagihan senilai Rp 30 ribu.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan lebih dari 57 ribu warga kelas ekonomi ke bawah akan menerima manfaat kebijakan penghapusan tagihan PBB Rp 30 ribu ke bawah di tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 57.311 wajib pajak yang akan dibebaskan dari PBB," ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

Handi menyebut jumlah wajib pajak bumi dan bangunan di tahun 2025 sebanyak 293.236 obyek. Tentunya jumlah ini akan berkurang setelah terbitnya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jumlah SPPT tahun 2025 adalah 293.236 obyek, tinggal dikurangi 57.311 obyek yang dibebaskan di tahun 2026," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini tentunya akan mengurangi pendapat asli daerah yang berasal dari PBB. Meski begitu, Handi menegaskan jumlahnya tidak begitu signifikan.

"Angkanya tidak terlalu signifikan," tegasnya.

"Apalagi jika dibandingkan dengan penghapusan pajak untuk Wajib Pajak Jasa dan Barang Tertentu. Sektor makanan dan minuman dan pajak restoran sebelumnya," sambung Handi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Malang sebelumnya juga telah mengubah aturan terkait pajak restoran. Jika sebelumnya, lewat Perda Nomor 4 Tahun 2023, pajak restoran dikenakan pada usaha dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan, kini aturan itu dilonggarkan.

"Perubahan ini membebaskan 1.085 pelaku usaha restoran dari kewajiban membayar pajak, dengan potensi kehilangan PAD sekitar Rp 7 miliar," kata Handi.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan akan membebaskan tagihan PBB Rp 30 ribu ke bawah mulai tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

"Mulai tahun depan, yang dari bawah sampai dengan Rp 30.00 akan kami gratiskan PBB nya. Dasarnya akan diatur dalam Perwali," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pembebasan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjadi bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam situasi ekonomi yang menantang.

"Kebijakan ini inisiatif saya, yang saya ambil dengan tujuan meringankan beban masyarakat," jelasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads