Kota Batu Susun Aturan Ketat untuk Bangun Citra Sound Halal

Kota Batu Susun Aturan Ketat untuk Bangun Citra Sound Halal

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 20:10 WIB
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan pemaparan di rapat kordinasi pembuatan surat edaran sound horeg
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan pemaparan di rapat kordinasi pembuatan surat edaran sound horeg (Foto: Istimewa)
Batu -

Forkopimda Kota Batu mematangkan pembuatan surat edaran (SE) sound horeg. Aturan ini dibuat untuk merubah image sound horeg yang disebut haram menjadi sound halal.

"Dari aturan ini kita menyepakati dan mendefisikan sound horeg yang tidak melanggar norma apapun atau bisa disebut sebagai sound halal," terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa sound halal yang dimaksud adalah penggunaan sound system yang tidak melanggar norma-norma. Seperti membuat kebisingan, membahayakan kesehatan telinga hingga tarian-tarian vulgar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sound horeg yang halal itu yang tidak melanggar norma apapun. Baik dari kebisingan, kendaraan spesifikasi teknis, peforma yang mau ditampilkan, rute dan zona aman," jelas Andi.

ADVERTISEMENT

"Sehingga di Kota Batu disepakati setiap event yang diselenggarakan yang dulu dikenal sound horeg dan sudah ditertibkan bisa menjadi sumber-sumber ekonomi baru, memperkuat dari sisi pariwisatanya Kota Batu," sambungnya.

Andi menyampaikan bahwa untuk aturan sound horeg di Kota Batu nanti tidak jauh berbeda dengan SE bersama yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur. Hanya ada beberapa aturan yang disesuaikan maupun dipertegas.

"Titik berat dalam penyusunan aturan sound horeg ini yang pertama masalah konsep yakni redaksi regulasi. Kedua masalah pengaturan kewenangan dalam artian bagaimana meningkatkan kompetensi panitia penyelenggara kegiatan," ujarnya.

Sementara itu Ketua MUI Kota Batu KH Abdullah Thohir menambahkan bahwa penyebutan sound halal tidak dipermasalahkan. Selama kegiatan yang menggunakan sound system tersebut sesuai norma dan tidak merugikan sekitar.

"Kalau sound horeg itu kan sebenarnya pemberian nama dari masyarakat. Saya ini lebih setuju pada sound tidak horeg halal," kata Abdullah.

"Saya juga sering lihat ada sound horeg yang nampilkan logo halal. Kalau kayak gitu gak benar karena di dalamnnya ada unsur-unsur yang tidak sesuai," imbuhnya.

Ia menyampaikan, fatwa MUI terkait sound horeg haram itu dikeluarkan bukan asal-asalan. Tapi fatwa tersebut merupakan hasil kajian dan pertimbangan berbagai hal. Seperti dampak bagi lingkungan sekitar hingga kesehatan.

"MUI sebelum mengeluarkan fatwa itu tentu melalui kajian dari dinas kesehatan, kyai/habib, pengusaha dll. Intinya kalau istilah ada istilah sound horeg halal tidak tepat, kalau sound halal boleh-boleh saja," ujar Abdullah.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads