Pekot Batu Batasi Sound Horeg Demi Cegah Gangguan Sosial-Kesehatan

Pekot Batu Batasi Sound Horeg Demi Cegah Gangguan Sosial-Kesehatan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 22:20 WIB
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mendukung keputusan polisi untuk membatasi kegiatan yang menggunakan sound system berlebihan atau sound horeg. Terlebih, sound horeg sendiri berpotensi mengakibatkan gangguan sosial maupun kesehatan.

Heli menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi gangguan yang ditimbulkan saat menggunakan sound berlebihan. Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan MUI terhadap sound horeg.

"Tahun ini menjadi momen sosialisasi untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan di Kota Batu, ya kita batasi lah kalau ada pengeras suara yang sekiranya mengganggu. Ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu," terang Heli kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Butuh proses, tidak bisa langsung dilarang. Tapi memberikan pemahaman itu penting," imbuhnya.

Bicara soal aturan resmi terkait pembatasan sound horeg. Dikatakan Heli, pembuatan regulasi resmi sound horeg ini akan dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk akademisi hingga pakar kesehatan yang turut memiliki pengaruh dalam merumuskan suatu kebijakan.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, Susana Indahwati menyampaikan bahwa paparan pengeras suara yang berlebihan berbahaya bagi kesehatan manusia, utamanya pada bagian pendengaran.

"Paparan suara sound system yang cukup kencang atau paparan suara 'horeg' yang berlebihan dan dalam jangka panjang dapat memiliki berbagai efek negatif pada kesehatan, terutama pada sistem pendengaran dan kesehatan secara keselurhan," ungkap Susana.

Susana menjelaskan ada beberapa efek kesehatan yang mungkin timbul akibat paparan sound system yang berlebihan. Mulai dari gangguan pendengaran, efek pada jantung dan pembuluh darah, gangguan tidur hingga masalah Psikologis dan emosional.

Susana menekankan bahwa ambang batas aman paparan suara bagi telinga manusia adalah di bawah 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal delapan jam. Paparan suara di atas level tersebut secara signifikan meningkatkan risiko kerusakan organ pendengaran.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads