Kota Batu Pertegas Aturan Sound Horeg

Kota Batu Pertegas Aturan Sound Horeg

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 18:20 WIB
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto dan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto dan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Forkopimda Kota Batu melakukan rapat kordinasi terkait surat edaran (SE) yang mengatur sound horeg. Tujuannya untuk mempertegas aturan sound horeg yang mengacu dengan SE bersama Jawa Timur.

Dalam merumuskan aturan sound horeg yang akan dikemas dalam surat edaran ini turut dilibatkan beberapa pihak-pihak terkait. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, seniman hingga budayawan.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan bahwa minat warga Kota Batu terhadap Sound Horeg sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang dibuat agar kegiatan masyarakat tidak berdampak negatif nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur aja minatnya (masyarakat terhadap sound horeg) banyak. Kalau gak ada batasan dan aturan jadinya liar," ungkap Heli saat ditemui detikJatim usai menghadiri rapat kordinasi di Balai Kota Among Tani, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Soal surat edaran sound horeg ini dipastikan dalam waktu dekat akan dirampungkan dan segera disosialisasikan. Mengingat pada momen HUT kemerdekaan RI ini banyak kegiatan masyarakat yang terselenggara.

"Intinya SE sound horeg ini turunan dari aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," terang Heli.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa untuk aturan sound horeg di Kota Batu nanti tidak jauh berbeda dengan SE bersama yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur. Hanya ada beberapa aturan yang disesuaikan maupun dipertegas.

"Titik berat dalam penyusunan aturan sound horeg ini yang pertama masalah konsep yakni redaksi regulasi. Kedua masalah pengaturan kewenangan dalam artian bagaimana meningkatkan kompetensi panitia penyelenggara kegiatan," ujar Andi.

Ia berharap melalui aturan sound horeg yang dikeluarkan nanti bisa menjadi acuan para panitia penyelenggara kegiatan. Sehingga kegiatan warga tetap bisa berjalan tanpa menganggu atau melanggar norma-norma.

"Bentuk negara hadir itu yang pertama dengan membuat regulasi dan penjabaran teknis dan kedua pendampingan saat pelaksanaan. Melalui aturan ini nanti diharapkan bisa membuat (event sound horeg) bisa dinikmati sebagai wisata, bukan momok," pesannya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads