Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur kembali digelar pada 2025. Lalu, sampai kapan berlangsungnya pemutihan ini? Berikut jadwal lengkap dan ketentuan yang perlu diketahui.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dengan program ini, wajib pajak yang menunggak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani denda maupun sanksi administratif. Bagi yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, penting untuk mengetahui jadwal pemutihan, aturan, serta siapa saja yang bisa mendapatkan keringanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Pemutihan Pajak Jatim 2025
Pelaksanaan program pemutihan pajak di Jawa Timur tahun ini memiliki landasan hukum yang jelas melalui dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu sebagai berikut.
- Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah, yang mengatur penghapusan sanksi administratif, denda, PKB progresif, hingga pokok tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya.
- Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua kebijakan tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh kantor Samsat di Jawa Timur dalam melaksanakan program pemutihan ini.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan dari komponen berikut ini.
- Sanksi keterlambatan pembayaran
- Denda pajak kendaraan
- PKB progresif
- Pokok tunggakan tertentu
Dengan adanya pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak bisa melunasi kewajiban tanpa tambahan beban. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Jatim 2025?
Sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur 2025 berlangsung? Dengan durasi 49 hari, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum tenggat berakhir. Berikut jadwal lengkapnya.
- Mulai: 14 Juli 2025
- Berakhir: 31 Agustus 2025
- Wilayah: Seluruh Jawa Timur
- Lokasi layanan: Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat Corner, dan Samsat Keliling
Komponen Pajak yang Dibebaskan
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025, pemerintah memberikan berbagai keringanan untuk meringankan beban wajib pajak. Berikut komponen pajak yang dibebaskan selama periode pemutihan.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
- Keringanan PKB untuk kendaraan umum subsidi
- Pengurangan PKB untuk kendaraan umum non-subsidi
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pemutihan?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 diperkirakan akan menyasar 878.392 objek pajak, dengan total nilai keringanan mencapai Rp 13,6 miliar. Program ini ditujukan untuk berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan keringanan, berikut beberapa di antaranya.
- Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (masuk dalam data P3KE)
- Ojek online dengan sepeda motor roda dua
- Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha (PKB β€ Rp 500 ribu)
- Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi
- Kendaraan bermotor yang berpindah kepemilikan
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Masyarakat kini dapat melunasi pajak kendaraan bermotor dengan lebih cepat dan praktis. Untuk memudahkan, ada berbagai cara mudah mengecek status pajak dan melakukan pembayaran, baik secara offline maupun online, berikut pilihannya.
- Kantor Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur
- Gerai Samsat Corner dan Samsat Keliling
- Aplikasi e-Samsat Jatim
- Marketplace mitra (Tokopedia, Gojek, dll.)
- ATM dan mobile banking yang sudah terintegrasi dengan layanan Samsat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 adalah kesempatan emas untuk menghapus tunggakan dan kembali tertib administrasi. Dengan jadwal yang cukup panjang dan kemudahan akses pembayaran, masyarakat diharapkan tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
Jadi, sampai kapan pemutihan pajak Jatim 2025? Jawabannya, pemutihan pajak Jatim tahun ini hanya sampai 31 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak kendaraan.
(ihc/irb)