Sambut Pemutihan Pajak, Warga Sidoarjo Antre di Samsat Sejak Pagi

Sambut Pemutihan Pajak, Warga Sidoarjo Antre di Samsat Sejak Pagi

Suparno - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 17:35 WIB
Antrean pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo.
Antrean pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kebijakan pembebasan pajak daerah yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, disambut antusias oleh masyarakat.

Sejak 14 Juli 2025, warga Sidoarjo ramai-ramai mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Mereka memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Pantauan detikJatim di Kantor Samsat Kota Sidoarjo pada Senin (21/7/2025), antrean sudah mulai terlihat sejak pagi. Salah satu warga yang mengantre adalah Indah Nurhayati, warga Kecamatan Candi, yang datang sekitar pukul 07.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya sengaja ambil cuti kerja. Ini mengurus pajak lima tahunan motor saya yang telat 2 tahun. Syukurlah sekarang ada pemutihan, jadi sangat membantu," ujar Indah, Senin (21/7/2025).

Indah mengaku puas dengan pelayanan di Samsat Sidoarjo. Menurutnya, proses pengurusan berjalan cepat dan efisien.

ADVERTISEMENT

"Tadi datang setengah delapan, sekitar jam sembilan semua sudah selesai, termasuk cetak plat. Cepat banget pelayanannya," katanya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Samsudin (42), warga Porong. Ia mengaku baru sempat mengurus pajak tahunan sepeda motornya yang sudah mati cukup lama.

"Saya urus sekarang karena ada pemutihan. Alhamdulillah petugasnya ramah dan prosesnya mudah. Saya kira bakal ribet karena pajaknya mati, tapi ternyata lancar," ungkapnya.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sidoarjo, Mahfud Arief menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini berbeda dari sebelumnya karena mencakup tiga segmen baru penerima manfaat.

"Tahun ini, selain penghapusan denda dan sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBN-KB, ada tambahan pembebasan bagi ojek online, wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan pengguna motor roda tiga," ujar Mahfud kepada detikJatim.

Bagi ketiga segmen itu, lanjut Mahfud, jika membayar pajak kendaraan selama masa pemutihan, maka PKB pokok hingga maksimal Rp 500 ribu akan dibebaskan, dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum 14 Juli 2025.

Meski belum merinci jumlah wajib pajak yang menunggak atau target penerimaan selama masa pembebasan, Mahfud menyebut bahwa sekitar 30% dari total wajib pajak di Sidoarjo masih belum membayar pajak kendaraan.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Masih ada waktu sampai akhir Agustus," tutup Mahfud.




(dpe/hil)


Hide Ads