Sebanyak 39 pasangan di Ponorogo ikut isbat nikah. Mereka senang dengan adanya program ini. Sebab, pernikahan mereka akhirnya tercatat secara resmi di negara. Pelaksanaan isbat nikah ada di tiga kecamatan, Jetis, Pulung, dan Sukorejo.
Bahkan ada pasangan asal Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman yakni Kateman (70) dan Misiah (65) yang menikah sejak 1965 tapi belum disahkan secara negara. Akhirnya mereka ikut isbat nikah demi memiliki akta nikah dan supaya pernikahannya tercatat dan diakui Negara Indonesia.
"Ya, namanya zaman dulu tidak tahu. Dulu nikah secara agama, nikah siri," tutur Kateman kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kateman menerangkan meski menikah secara siri, dulu akta kelahiran anaknya bisa diterbitkan. Kemudian saat ada program isbat nikah ini, dia pun ikut untuk melegalkan pernikahannya.
"Ikut ini yang menyuruh anak, senang akhirnya bisa punya buku nikah," terang Kateman.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi mengatakan ini kerjasama para stake holder mulai dari Pemkab, Camat, KUA, pengadilan agama dan Dispendukcapil yang ingin menertibkan administrasi perkawinan warganya.
"Kalau sudah tertib administrasi, bisa langsung mendapat surat nikah, KUA mengeluarkan akta nikah, Dispendukcapil merubah data kependudukan di KTP dan KK, kemudian anaknya juga mendapat akte kelahiran, tujuannya di situ," papar Ali.
Ali menjelaskan ada banyak kendala bagi puluhan pasangan ini dalam melegalkan pernikahannya di negara. Penyebabnya, pertama tidak mengetahui aturan karena sudah berusia tua, kedua terbentur biaya, ketiga ada permasalahan administrasi yang bersangkutan misal KTP.
"Karena perkawinan ini tidak hanya warga Ponorogo saja, ada yang dari luar Ponorogo, Jakarta bahkan luar negeri. Karena merantau, administrasi kependudukan sudah ketat akhirnya mereka tidak bisa mendaftarkan pernikahannya, mereka menikah secara agama islam," imbuh Ali.
Untuk program ini, lanjut Ali, semua biaya ditanggung oleh Baznas. Mulai dari Rp 340 ribu hingga Rp 500 ribu.
Sementara, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menambahkan pihaknya kaget ternyata warganya banyak yang sudah menikah secara agama tapi belum mensahkan secara negara.
"Kalau tidak diurai hari ini kapan lagi, jadi ini langsung ditindaklanjuti, setelah isbat nikah, Dukcapil langsung mengeluarkan akta kelahiran buat anak mereka. Rencana Bulan Safar unduh mantu, kita cari hari baik," pungkas Giri.
(dpe/iwd)