Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Tahun 2025, pencairan BSU dimulai sejak Juni dan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah lebih dari 13 juta pekerja menerima manfaat BSU ini.
Namun, banyak masyarakat kini bertanya-tanya: kapan BSU 2025 cair lagi? Yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!
Update Pencairan BSU Agustus 2025
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pekan ketiga Agustus 2025, pencairan BSU belum ada perpanjangan resmi. Terakhir, PT Pos Indonesia mengumumkan bahwa batas pencairan hanya sampai 12 Agustus 2025.
"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang...Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," tulis akun resmi Pos Indonesia di platform X (22/08/2025).
Artinya, sampai saat ini belum ada informasi baru mengenai jadwal pencairan BSU berikutnya. Masyarakat diminta rutin memantau update dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan bertahap, sesuai hasil verifikasi data penerima dan jadwal penyaluran. Jadi, penerima manfaat perlu sabar menunggu pengumuman resmi kapan BSU cair lagi.
Besaran Dana BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU adalah:
- Rp300.000 per bulan
Disalurkan sekaligus untuk 2 bulan, sehingga total pencairan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana ini diharapkan bisa membantu meringankan beban pekerja/buruh dengan gaji di bawah rata-rata yang terdampak kondisi ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, berikut syarat utama penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU.
Jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai aturan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Cara Mengecek Status BSU
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU, bisa langsung mengecek melalui:
- Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay (bagi pencairan lewat kantor pos)
- Bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah
Sampai saat ini, jadwal pencairan BSU setelah 12 Agustus 2025 belum diumumkan secara resmi. Penerima manfaat dihimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemnaker dan Pos Indonesia.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan "Kapan BSU Cair Lagi?", jawabannya adalah menunggu pengumuman resmi berikutnya dari pemerintah. Pastikan selalu update informasi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan terbaru.
(ihc/ihc)