Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2025 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (himpunan bank milik negara) dan Kantor Pos, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki rekening aktif.
Namun, di tengah proses pencairan ini, muncul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana jika penerima BSU sudah meninggal dunia? Apakah bantuan tersebut masih bisa dicairkan keluarga atau ahli waris?
Baca juga: Apakah BSU Cair Lagi Bulan Agustus 2025? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan BSU Jika Penerima Meninggal
Melansir detikNews, PT Pos Indonesia melalui akun resmi X (Twitter) menegaskan bahwa BSU hanya dapat dicairkan penerima langsung. Jika penerima telah meninggal, maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan dan tidak bisa diwakilkan ahli waris, baik oleh keluarga maupun pihak lain.
"Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," kata pihak Pos Indonesia, dikutip dari detikNews.
Ini berarti, dana BSU hanya dapat diterima langsung penerima yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan. Ketentuan ini berlaku untuk BSU 2025 yang proses pencairannya mewajibkan penerima hadir langsung ke Kantor Pos dengan membawa QR Code dari aplikasi Pospay. Berikut syarat utama untuk pencairan BSU 2025.
- Nama terdaftar sebagai penerima di sistem.
- Muncul QR code pencairan di aplikasi Pospay.
- Hadir langsung ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Apabila penerima BSU 2025 telah meninggal dunia, maka dana bantuan tersebut tidak bisa dicairkan siapa pun. Dana akan dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan.
Syarat Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos
Khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami kendala rekening, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat. Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima BSU wajib memenuhi sejumlah syarat dan membawa dokumen tertentu.
Semua data pencairan kini terintegrasi dengan aplikasi Pospay milik Pos Indonesia, sehingga QR Code dan status penerima harus dipastikan muncul terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pos. Berikut syarat pencairan BSU lewat Kantor Pos.
- KTP dan KK asli dan fotokopi.
- Bukti status penerima BSU dari aplikasi Pospay (berupa QR Code).
- Nomor HP aktif yang terdaftar di Pospay.
- Datang langsung ke Kantor Pos, tidak boleh diwakilkan.
Pastikan QR Code dari Pospay muncul dan valid sebelum datang ke Kantor Pos. QR Code hanya aktif dalam periode tertentu, dan apabila lewat dari tanggal yang ditentukan, dana tidak bisa dicairkan.
Pencairan BSU 2025 melalui Kantor Pos dibuka hingga 31 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke negara dan tidak dapat dicairkan lagi dalam bentuk apapun.
Cara Cek BSU Sudah Cair
Penerima BSU 2025 bisa mengecek status pencairan dana secara online. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses, yaitu laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kedua situs ini, dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening. Berikut cara ceknya agar tidak tertinggal informasi penting.
1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.
- Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Cek NIK.
- Kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
- Kode Keamanan (CAPTCHA). Masukkan enam karakter yang dilihat pada gambar.
- Klik Cek Status.
- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Bagi penerima tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker.
- Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
- Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
(dpe/irb)