Pemkab Malang Siapkan Aturan Turunan Terkait Sound Horeg

Pemkab Malang Siapkan Aturan Turunan Terkait Sound Horeg

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 19 Agu 2025 21:00 WIB
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Sound horeg (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Malang -

Pemerintah Kabupaten Malang tengah menggodok turunan dari aturan kegiatan sound horeg. Regulasi tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Forkopimda Jawa Timur tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur.

Bupati Malang Sanusi mengatakan mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang untuk membahas aturan turunan tersebut.

"Pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut," ujar Sanusi kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Sanusi belum menyampaikan poin-poin apa saja yang perlu diatur kembali terkait sound horeg tersebut.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Sanusi memastikan ada aturan spesifik berdasarkan situasi dan kondisi Kabupaten Malang, atas dasar aturan tentang sound horeg yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur.

Melalui Surat Edaran Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Dalam SE bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads